Assalamu’alaikum saya ingin bertanya jika ada suami yang sudah bercerai dengan istri (tidak mau mengakui istri), kemudian meninggal dan mewasiatkan agar sang istri tidak menyentuh jasadnya. apakah wasiat yang seperti ini harus ditaati?

Pengirim : Cahaya Lurus, Makassar

Jawaban :

Jika ia benar telah menceraikan istrinya, maka isterinya tidak halal lagi baginya, tidak boleh berdua-duaan apalagi menyentuh jasadnya, baik dalam keadaan hidup maupun setelah matinya.

maka wasiat itu ada atau tidak ada wanita tersebut tidak boleh menyentuhnya karena bukan lagi isterinya…

wallahu a’lam…

Ust. Aswanto Muh. Takwi, Lc

Artikulli paraprakBuka Bersama dan Silaturahmi
Artikulli tjetërAlhamdulillah, Talim Duha Ustadz Yusran di Kampus Stiba Live On Radio Makah – Streaming wahdah.or.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini