Menyegerakan Penyerahan Zakat Harta Sebelum Haul di Saat Pandemi Covid-19

Date:

Akhir-akhir ini kaum muslimin di Indonesia sedang dilanda musibah besar yaitu menyebarnya virus Corona (Covid-19) sehingga banyak masyarakat yang terkena imbasnya dari sisi ekonomi dikarenakan sebagian masyarakat terputus mata pencahariannya, lebih lagi yang sebelumnya memiliki kondisi ekonomi yang sangat menyedihkan. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan bantuan materi dari orang-orang kaya untuk menopang kehidupan mereka khusunya di saat pandemi ini.

Berangkat dari itu, maka timbul pertanyaan tentang boleh tidaknya mempercepat pembayaran zakat harta kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan pada kondisi pandemi ini karena melihat maslahat yang besar. Meskipun hukum asal bahwa zakat harta wajib dikeluarkan jika sudah cukup nisab dan genap setahun (haulnya).

Penulis akan memaparkan beberapa pandangan ulama berkaitan dengan penyegeraan pembayaran zakat harta, untuk menjadi solusi terhadap bagi kaum muslimin yang masih kabur tentang masalah ini.

Menyegerakan pembayaran zakat harta seperti uang, emas dan perak serta barang dagangan, sebelum masuk haulnya (sebelum cukup setahun), maka dibolehkan menurut jumhur ulama. Hujah jumhur dalam masalah ini adalah hadis yang dihasankan oleh Syekh al-Albani bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan Abbas bin Abdul Muththalib (paman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) untuk menyegarakan pembayaran zakat harta dua tahun lebih awal dari haulnya.

Pendapat jumhur ulama tentang kebolehan menyegerakan pembayaran zakat harta sebelum masuk haulnya berdasarkan hadis yang sahih, juga berdasarkan penguat bahwa haul sebagaimana yang dikatakan al-Khattabi bahwa disyaratkannya masuknya haul (genap setahun) hanyalah untuk meringankan bagi orang yang terkena wajib zakat harta, maka jika ia mengugurkan haknya (haulnya), maka gugurlah haknya (haulnya). Akan tetapi tidak sepantasnya menyegerakan pembayaran zakat hartanya lebih dari dua tahun berdasarkan zhahirnya hadis nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.[1]

Ibn Rusyd[2] menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i membolehkan mengeluarkan zakat harta sebelum haulnya, berdasarkan hadis:

عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

Artinya:

“Dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Abbas radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai menyegerakan zakat sebelum datang waktu wajib atas mereka? Lalu beliau memberikan rukhsah baginya dalam hal tersebut.”[3]

Syekh Shalih al-Fauzan mengatakan:

ويجوز تعجيل إخراج الزكاة قبل وجوبها لحولين فأقل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم تعجل من العباس صدقة سنتين؛ كما رواه أحمد وأبو داود؛ فيجوز تعجيل الزكاة قبل وجوبها إذا انعقد سبب الوجوب عند جمهور العلماء، سواء كانت زكاة ماشية أو حبوب أو عروض تجارة

Artinya:

“Dibolehkan mengeluarkan zakat harta dua tahun lebih awal atau kurang dari itu sebelum genap haulnya sebagaimana hadis nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima zakat harta Abbas radhiyallahu ‘anhu untuk dua tahun lebih awal dari waktunya (haulnya) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Ini adalah pendapat jumhur ulama tentang kebolehan menyegerakan pembayaran zakat harta jika telah cukup nisabnya, baik zakat perternakan, pertanian, uang, emas dan perak atau barang dagangan.”[4]

Imam Ibn Baz rahimahullah (seorang ulama besar Saudi Arabia) mengatakan:

تعجيل الزكاة لا بأس به، تعجيل الزكاة للمصلحة لا بأس، فإذا كان الحول يتم في شوال وأحب المسلم أن يخرج الزكاة في رمضان فلا حرج في ذلك، لأجل فضل رمضان، أو صادف فقراء حاجتهم شديدة قبل تمام الحول فعجل لهم الزكاة.

Artinya:

“Tidak mengapa menyegerakan pembayaran zakat harta sebelum cukup setahun (haulnya). Menyegerakan pembayaran zakat harta karena ada maslahat, maka tidak mengapa. Jika haulnya baru genap di bulan Syawal, namun seseorang ingin mengeluarkan zakat hartanya di bulan Ramadan, maka tidak mengapa karena ingin mendapatkan kemuliaan bulan Ramadan atau ia melihat kondisi fakir miskin yang sangat membutuhkan sebelum cukup setahun, maka ia menyegerakan pembayaran zakat untuk mereka (fakir dan miskin).”[5]

Dibolehkan menyegerakan pembayaran zakat harta sebelum genap setahun dan setelah cukup nisabnya, apatah lagi jika menyegerakannya karena melihat kemaslahatan bagi orang-orang fakir dan miskin, sebagaimana hadis nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Abbas radhiyallahu anhu (paman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bertanya kepada nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang menyegerakan pembayaran zakat harta sebelum genap setahun, maka nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  membolehkan.”[6]

Contoh aplikasi menyegerakan pembayaran zakat harta sebelum genap haulnya (setahun) sebagai berikut: Seseorang yang mempunyai simpanan uang yang sudah cukup nisabnya (kadarnya) senilai 85 gram emas di bulan Muharam tahun 1441 H, maka ia boleh menyegerakan pembayaran zakat hartanya sebesar 2,5% kepada fakir miskin di bulan Ramadan tahun ini 1441 H. Sebenarnya ia berkewajiban mengeluarkan zakat hartanya jika cukup nisabnya di bulan Muharam tahun depan 1442 H jika sudah cukup haulnya (setahun), namun ia ingin menyegerakan pembayaran zakatnya ke fakir miskin khususnya tatkala fakir miskin tersebut sangat membutuhkan bantuan, maka ini dibolehkan. Apatah lagi di saat pandemi wabah Corona (Covid-19), yang mana banyak orang-orang yang sangat butuh bantuan.

Maka disimpulkan bahwa boleh menyegerakan penyerahan zakat harta seperti zakat uang, emas dan perak, peternakan, pertanian atau barang dagangan  sebelum genap setahun (haulnya) namun harus cukup nisabnya, yaitu senilai 85 gram emas, dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Ini adalah pendapat yang kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur ulama. Wallahu a’lam.

[1] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/113457

[2] Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, 2/36.

[3] H.R. Abu Dawud no. 1383, Tirmidzi no. 614, dan Ibnu Majah no. 1785.

[4] Al-Mulakhkhas al-Fiqhi, 1/358.

[5] https://binbaz.org.sa/fatwas/11229

[6] H.R. Abu Dawud no. 1383. Lihat juga: http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2974

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Terima Kunjungan Wakil Ketua DPD RI di Kantor Pusat Jakarta

JAKARTA, wahdah.or.id — Kantor Pusat Wahdah Islamiyah Jakarta menerima...

7 Tips Menjaga Rumah Tetap Aman dan Nyaman Saat Musim Hujan

Tips Menjaga Rumah Tetap Aman dan Nyaman Saat Musim...

Tutup Mukernas XVII Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Rasmin: Terima Kasih Bapak Prabowo Kami Doakan Bapak Sehat Selalu

MAKASSAR, wahdah.or.id - Mukernas ke-XVII Wahdah Islamiyah yang digelar...

Pendidikan Karakter Membangun Generasi Emas 2045: Komitmen Wahdah Islamiyah Mendukung Program Mendikdasmen RI

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik...