Assalamualaikum, kebetulan saya seorang penjual obat-obatan herbal. Salah satu produk yang saya jual adalah obat penambah ukuran alat vital. Apakah ada hukum yang menjelaskan tentang bolehnya menjual produk tersebut Ustadz? Syukron
Jawaban
Hukum asal segala sesuatu adalah boleh dan halal selama tidakĀ ada dalil yang melarang atau yang mengharamkan, maka hukum asal dari masalah pengobatan adalah mubah. Berdasarkan Hadits Rasulullah, bahwa beliau bersabda:
ŲŖŲÆŲ§ŁŁŲ§ ŁŲ„Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹Ų² ŁŲ¬Ł ŁŁ
ŁŲ¶Ų¹ ŲÆŲ§Ų” Ų„ŁŲ§ ŁŲ¶Ų¹ ŁŁ ŲÆŁŲ§Ų”
Artinya: berobatlah, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.[HR. Tirmidzi dan beliau menyatakan: shahih].
Dalam Hadits yang lain Nabi menyuruh kita berobat tapi jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkanĀ dan memberikan batasan bagaimana tatacara pengobatan, beliau bersabda:
ŲŖŲÆŲ§ŁŁŲ§ ŁŁŲ§ ŲŖŲÆŲ§ŁŁŲ§ ŲØŲŲ±Ų§Ł
Artinya: berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang haram.[HR. Abu Dawud, dan dilemahkan oleh syaikh Albani, Namun maknanya benar].
Ibnu Mas’ud mengatakan:
Ų„Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁ
ŁŲ¬Ų¹Ł Ų“ŁŲ§Ų”ŁŁ
ŁŁŁ
Ų§ ŲŲ±Ł
Ų¹ŁŁŁŁ
Artinya:
Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang telah diharamkan kepada kalian.[HR. Bukhari].
Namun perlu diketahuiĀ apakah obat tersebut dapat memberikan mudharat atau tidak. Sebagaimana juga syariat ini melarang sesuatu yang membahayakan badan dan jiwa orang lain, Rasulullah bersabda:
Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁŁŁ Ų³ŁŲ¹ŁŁŁŲÆŁ Ų³ŁŲ¹ŁŲÆŁ ŲØŁŁŁ Ł ŁŲ§ŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų³ŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŲ®ŁŲÆŁŲ±ŁŁŁŁ Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁ : ŁŁŲ§ Ų¶ŁŲ±ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§ Ų¶ŁŲ±ŁŲ§Ų±Ł
Dari AbĆ» SaāĆ®d Saād bin MĆ¢lik bin SinĆ¢n al-Khudri Radhyallahu anhu, RasĆ»lullĆ¢h Shallallahu āalaihi wa sallam bersabda, āTidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.ā[HR. Ibnu Majah, dan dinyatakan shahih oleh syaikh Albani].
Jika tidak membawa mudharat, maka itu boleh. Apatah lagi jika alat vitalnya sangat kecil, sehingga perlu berobat. Maka ini ada tujuan kemaslahatan yang besar. Tapi jika alat vitalnya tidak kecil, maka sebaiknya tidak perlu diperbesar, karena tidak ada kemaslahatan .
Jadi selama obat tersebut tidak membahayakan diri seseorang, maka boleh mengkonsumsi dan menjual obat tersebut.
Maka dengan ini kita bisa membuat kesimpulan:
1. Hukum asal dari pengobatan adalah mubah (diperbolehkan), termasuk penyakit lemah syahwat ataupun yang sejenisnya.
2. Wajib bagi kita untuk mengkonsumsi obat yang bahannya halal, dan menjauhkan diri dari obat yang mengandung bahan haram.
3. Setiap obat memiliki efek samping, baik jangka pendek ataupun jangka panjang, maka demikian juga dengan ‘obat kuat’ dan obat untuk penambah ukuran alat vital. Menurut pakar obat tersebut memiliki efek samping (khususnya yang kapsul) berupa kepala pusing, perih di lambung, mual dan ingin muntah, dan hidung agak tersumbat dll. Dan efek samping dari obat tersebut bisa bertambah besar jika yang mengkonsumsi memiliki riwayat penyakit tertentu, yang alergi dengan salah satu unsur obat tersebut.
Dengan demikian, jika antum tetap ingin menjual obat tersebut, maka diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Wajib bagi antum untuk memastikan kehalalan obat tersebut, karena berobat dengan sesuatu yg haram adalah terlarang.
2. Berusaha untuk memilih obat yang memiliki efek samping rendah dan kecil, sehingga obat tersebut menghadirkan maslahat yang lebih besar daripada mudharatnya.
Wallahu a’lam bishshawab.
Referensi:
1. https://islamqa.info/ar/159675
2. http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=5385
Dijawab OlehĀ TIM Konsultasi Syariah Wahdah Islamiyah
————————
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/
assalamu’alaikum wr wb ustad ,apabila seseorang yg membeli obat kuat untuk berzina bagaimana kah ?
Berdosa, sebaiknya segera menikah atau menahan hawa nafsu