Syekh DR. Abdul Karim al-Khudhair
Jika saya mendengar rekaman adzan yang disetel pada waktu shalat, apakah harus dijawab? Sebagaimana biasa disetel di siaran Radio, di Rumah Sakit, dan tempat lainnya?
Jawaban:
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده. وبعد.
Adzan yang terdengar melalui alat-alat tertentu, tidak lepas dari dua kemungkinan. Ia berupa sesuatu yang hidup yang disiarkan, seperti adzan di masjidil haram yang disiarkan melalui Radio, atau Masjid Agung Riyadh yang disiarkan melalui Radio Al Qur’anul Karim. Ini adalah adzan yang sesungguhnya. Berlaku padanya hukum-hukum adzan. Maka harus dijawab. Meskipun sampai menjangkau orang yang berada ditempat yg sangat jauh karrna memakai pengeras suara.
Adapun suara adzan yang terdengar melalui kaset, maka tidak dianggap sebagai orang hidup. Direkam dan muadzinnya tidak ada di tempat dimana suara adzan tersebut disetel. Bahkan kadang muadzinnya (yang direkam) telah wafat. Al-Minsyawi (terdengar) adzan di suatu siaran radio, padahal beliau telah wafat sejak bertahun lalu. Atau Mahmud Rif’at (terdengar) mengumandangkan adzan, meskipun beliu telah wafat sejak 40 tahun lalu. (Rekaman adzan) Yang seperti ini tidak dijawab, dan tidak berlaku padanya hukum-hukum adzan. Wallahu a’lam.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.
(Sumber: Fatwa Syekh DR. Abdul Karim al-Khudhair, http://www.almoslim.net/node/133719).