Pertanyaan:
Bismillaah. Bagaimana hukumnya secara syari’at orang yang lulus PNS karena membayar (sogok) ? Ia sudah 5 tahun berstatus PNS, tapi sudah 3 tahun ini orang tersebut sudah taubat dan berhijrah. Dia sangat-sangat menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Menurut syari’at, apa yang harus dilakukannya sekarang? Apakah dia harus berhenti/mengundurkan diri dari pemerintahan ? Mohon petunjuknya.
Dari IS – Makassar
Jawaban:
Memberi dan menerima sogokan termasuk perbuatan dosa yang dilaknat, sebagaimana diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya:
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat orang yang memberi dan menerima sogokan. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani)
Yang dimaksud sogokan (risywah) adalah pemberian harta dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya seperti menyogok hakim agar ia dapat memenangkan sebuah perkara yang bukan haknya atau menyogok seorang pejabat yang berwenang untuk memprioritaskan dirinya dibanding yang lain. Termasuk sogok juga memberikan sesuatu kepada seseorang yang bukan haknya.
Menyogok dengan tujuan mendapatkan pekerjaan, seperti PNS dan atau yang lainnya termasuk dalam kategori ini. Karena secara umum semua pelamar yang memenuhi persyaratan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Kecuali jika kesempatan tersebut merupakan hak seseorang melebihi dari hak orang lain dalam artian dialah yang paling berhak dan memenuhi persyaratan untuk pekerjaan tersebut dan ia tidak mampu mendapatkannya kecuali dengan sogokan, maka dalam hal ini yang berdosa adalah pihak yang menerima sogokan tersebut.
Alhamdulillah jika anda sudah bertaubat dan memperbaiki diri lebih baik dan menyadari kesalahan ini, maka perbanyaklah memohon ampun (istighfar) atas kesalahan ini disertai dengan banyak melakukan amal shalih lainnya. Semoga dengannya Allah mengampuni dosa tersebut.
Adapun meninggalkan/mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut maka hal ini tidak perlu dilakukan selama anda dapat menunaikan pekerjaan tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Namun jangan menjadi jalan bagi yang lain dengan anggapan bahwa rezki yang didapat adalah rezki yang halal meskipun didapat dari sogokan, karena yang didapat bukan dari cara yang benar, lalu Anda mengatakan nanti saya bertaubat. Ini adalah sikap yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang muslim, karena boleh jadi sebelum dia bertaubat, Allah lebih dahulu mencabut nyawanya.
Wallahu a’lam. [ed:sym]
Dijawab Oleh Ustadz Ahmad Hanafi DY, Lc, M.A
————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke ➡ http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/