MENINGGAL KARENA KECELAKAAN, SYAHIDKAH?

Date:

Diantara fenomena yang sering terjadi dizaman ini adalah kecelakaan lalu-lintas yang tidak jarang menyebabkan kematian.

Lalu yang menjadi pertanyaan bagaimana orang yang meninggal pada saat kecelakaan tersebut, apakah termasuk orang yang meninggal dalam kondisi syahid atau tidak? Memandang tidak ada satu haditspun yang menyebutkan secara shorih apakah dia termasuk syahid atau tidak.

PERTAMA
(Ditinjau dari sisi historis)

Kejadian kecelakaan dalam berlalu lintas ini memang belum ada pada zaman kenabian, kecuali mungkin mati jatuh dari hewan kendaraan ataupun terjatuh kemudian masuk kedalam jurang, dan ini masuk ke pembahasan lain.

Adapun kecelakaan lalulintas entah mengendarai mobil kemudian terjadi kecelakaan sebagian ulama mengkiaskan dengan hukum orang yang tertimpa reruntuhan bangunan.

KEDUA
(Landasan Hukum)

Sebagimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan juga hadits dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

“Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud)

KETIGA
_(Fatwa Para Ulama) _

Orang yang meninggal karena kecelakaan termasuk syahid dari sisi pahala, akan tetapi tetap dimandikan dan di sholatkan.

Ini merupakan pendapat syaikh Bin Baz dan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumallah bahwasanya

Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan :

نرجو ذلك، الأقرب والله أعلم أنه في حكم الشهيد، لأن ضرب السيارة له أو انقلابها به أو المصادمة كل هذه في حكم الهدم فهو إن شاء الله شهيد

“Kita berharap seperti itu (syahid), dan ini (pendapat) yang lebih dekat wallahu a’lam yang seperti ini masuk kedalam kategori syahid, karena tabrakan mobil atau terbalik atau salik tabrakan ini semua masuk dalam kategori reruntuhan dan dia syahid insya allah”.

Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan :

يعني من جهة الأجر، لكنه يغسل ويصلى عليه أما الشهداء الذين لا يغسلون ولا يصلى عليهم هؤلاء شهداء المعركة

“Yaitu dalam segi pahala, akan tetapi dia tetap dimandikan dan disholatkan, adapun para syuhada yang tidak dimandikan dan tidak disholatkan adalah para syuhada dimedan tempur”.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah setelah sepakat dengan pendapat syaikh Bin Baz rahimahullah beliau menambahkan :

ولكن لا نخصه بعينه، ومن عقيدة أهل السنة والجماعة أن لا نشهد لأحد بعينه بالجنة ولا نار إلا من شهد له رسول الله صلى الله عليه وسلم؛ ولكن نرجو لهذا الرجل أن يكون من الشهداء

“Akan tetapi kita tidak mengkhususkan (memastikan) untuk orang tersebut, dan diantara aqidah ahlussunnah waljamaah kita tidak mensaksikan seseorang dengan surga atau neraka kecuali orang-orang yang telah dipersaksikan rasulullah shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi kita berharap orang tersebut termasuk dari para syuhada.” (Fatawa Nur ‘Ala Darb Syarit 253)

Kemudian fatawa dari Lajnah Ad-Da’imah :

نرجو أن يكون شهيداً ؛ لأنه يشبه المسلم الذي يموت بالهدم ، وقد صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه شهيد

“Kita berharap dia (termasuk) syahid, karena dia seperti seorang muslim yang meninggal karena reruntuhan dan telah shohih riwayat tersebut dari nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya dia syahid”. (Fatawa Lajnah Ad-Da’imah 8/375)

KEEMPAT
(Catatan Penting)

Sebagai catatan penting bahwasanya kecelakaan tersebut dianggap syahid dan khusnul khatimah adalah ketika kecelakaan terjadi pada safar yang mubah bukan safar yang haram seperti menuju tempat maksiat untuk bermaksiat.

Dan juga setelah mengusahakan asbab keselamatan, adapun orang yang sengaja bunuh diri dengan menabrakan mobil maka ini termasuk dosa besar.

Semoga allah subhanahu wata’ala mewafatkan kita semua dalam keadaan khusnul khotimah.

Oleh : Yoshi Putra Pratama S.H.
(Alumni STIBA Makassar & Mahasiswa UIM KSA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Berlimpah Ilmu, Doktor Hadits Alumni Madinah Beberkan Tips Pahala War Di Bulan Ramadan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Pakar Hadis dan alumni Program Doktoral...

Perkuat Pemahaman Keagamaan dan Persiapan Sambut Ramadan, Ini Enam Materi yang Didapat Peserta PSR

MAKASSAR, wahdah.or.id -- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah...

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...