Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan Ust. Mau Nanya
Bagaimana hukumnya wanita yang dinikahi sementara dia dalam keadaan hamil..? apakah nikahnya sah…?
Syukran
Pengirim : Abu Raihan, Makassar
Jawaban :

Menjawab pertanyaan ini maka kita harus melihat dari 2 sudut pandang yg berbeda sebab wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil itu ada dua macam:

Pertama:Wanita yang ditinggal (cerai/mati) oleh suaminya dalam keadaan hamil.

Kedua : Wanita yang hamil karena perzinahan sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini –wal ‘iyadzu billah– mudah-mudahan Allah menjaga kita,keturunan kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa keji ini.

Adapun pada kasus pertama yaitu wanita hamil yang ditinggal (cerai/mati) oleh suaminya, maka ia tidak boleh dinikahi sampai selesai masa ‘iddahnya.

iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini menjelaskan : “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai selesai ‘iddah-nya.”   Lalu beliau menegaskan: “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”  (Zadul Ma’ad 5/156).

Adapun Kasus yg kedua : wanita hamil karena perzinahan ( semoga Allah melindungi kita & keturunan kita darinya) :

Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahi  dan dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila telah memenuhi dua syarat.

Syarat pertama: taubat dari perbuatan zina dgn taubat yg benar, sungguh-sungguh,ikhlas& jujur.

Hal ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang mu?min.” (QS: An Nur : 3.)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109: “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”

Syekh Abdurrahman As-Sa’diy dalam Taysir Al Karimi Ar-Rahman menegaskan :  ayat ini merupakan dalil yg sangat tegas dan jelas tentang haramnya menikahi wanita pezina sampai ia taubat, demikian pula (haramnya) menikahkan pria pezina sehingga ia taubat pula.

Syaikh Al-Utsaimin berkata, “dari ayat ini kita dapat mengambil satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.”

Imam  As-Syaukani dlm kitab Nailul Authar  7/320  menjelaskan : “Dalam ayat ini terdapat petunjuk bahwa tidak halal bagi seorang wanita menikah dgn pria pezina dan demikian pula sebaliknya , tidak halal bagi seorang pria menikahi wanita yg nampak pada dirinya perbuatan zina.”

Dan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan :

« الزاني المجلود لا ينكح إلا مثله »  

 رواه أحمد ، وأبو داود ,قال ابن حجر في بلوغ المرام ورجاله ثقات .

“ Seorang pezina yg telah dihukum cambuk hendaknya tidak dinikahkan kecuali  kepada yg serupa dengannya” (HR. Ahmad & Abu Daud. Ibnu Hajar dlm kitab Bulugul Maram mengatakan : para perawi hadits ini terpercaya)

Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak.

Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari?atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah”  (QS: Asy Syruraa : 21)

Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hamba-Nya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik.

Adapun bila pezina itu  telah taubat maka hukum haram menikahinya dan menikahkannya pun terhapus berkata Ibnu Qudamah

:..فإذا تابت زال ذلك لقول النبي صلى الله عليه و سلم: التائب من الذنب كمن لا ذنب له

Jika wanita pezina itu telah taubat maka hal itu (larangan menikahinya ) terhapus sebab Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : orang yg bertaubat dari dosanya seperti orang yang tak memiliki dosa lagi.

 

Bolehnya pernikahan tersebut setelah taubat, tentunya bila syarat ke dua berikut ini juga telah terpenuhi.

Syarat  kedua: Wanita itu harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya.

Rasulullah bersabda:

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

 “Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra’ dengan satu kali haid. “ (HR.Abu Daud,Ahmad,Ad Darimy, Al Hakim, Al Baihaqy dari haidts Abu Sa’id Al Khudry  dan di sahihkan oleh Syek Al Bani)

Di dalam hadits di atas, Rasulullah melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haid, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.

Juga sabdanya:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ وَلاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنَ السَّبْي حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا

Artinya, “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.”  (HR.Abu Dawud, Ahmad Al Baihaqy dari hadits Rafi’ bin tsabit al Anshary dan di hasankan oleh Syekh Albani dlm Irwa’)

Sebahgian besar orang membolehkan pernikahan bathil ini berdalih , bahwa janin yang dirahim wanita  itu toh adalah janin yang terbentuk dari sperma  pria yang menzinainya yang kemudian hendak menikahinya? Olehnya tidak perlu istibra’ (mengosongkan rahim dari sperma/janin)

Menjawab akal-akalan ini maka mari kita serahkan kpd Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , beliau berkata : “Tidak boleh menikahi-nya sampai dia taubat dan selesai dari masa iddahnya dengan melahirkan janin yang dikandungnya, karena perbedaan dua air  ( sperma), antara  najis (akibat zina) dan suci (setelah aqad nikah) , dan antara(sperma) baik dan buruk dan karena perbedaan  status hukum senggama : menggauli dari sisi haram (zina) dan halal ( setelah aqad nikah).”

Kibarul Ulama ( Ulma besar ) dalam  Al-Lajnah Ad-Daimah ( Dewan fatwa) Saudi Arabiyah  menegaskan :  Bila dia (pria yang menzinainya telah taubat) dan ingin menikahi wanita itu, maka dia wajib menunggu wanita itu hingga  beristibra dengan satu kali haid sebelum melangsungkan akad nikah dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya, kecuali setelah wanita itu melahirkan kandungannya, berdasar-kan hadits Nabi  yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) diatas sperma orang lain.

Selanjutnya jika masi ada orang  yang nekat  menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra terlebih dahulu, sementara telah  sampai kepadanya penjelasan bahwa pernikahan seperti  itu tidak boleh, demikian pula  pria serta  wanita yg hendak menikah itu  juga telah mengetahui bahwa pernikhannya dalam kondisi seperti yg telah dijelaskan adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah.

Bila dalam pernikahan mereka itu keduanya melakukan hubungan badan maka hal tersebut terhitung zina. Hendaknya mereka segera bertaubat dan  pernikahannya mesti diulangi, tentunya setelah selesai istibra  dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir mereka lakukan atau setelah melahirkan jika wanitanya hamil lagi.

Wallahu a’lam bishawab

Ust. Fadlan Akbar, Lc

Artikulli paraprakJK: 8000 Rumah untuk Pengungsi Rohingya
Artikulli tjetërMasjid Wahdah Antang Dipenuhi Peserta I’tikaf

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini