Oleh: Syekh DR. Khalid al-Musyaiqih
Pertanyaan: Ada seorang pemuda yang datang melamar untuk menikahi saya, tetapi ia pernah melakukan perbuatan zina, namun sudah menyesalinya.
Jawaban:
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد
Iya, anda bisa menikah dengannya. Tetapi dengan syarat ia telah bertaubat dari zina. Jika ia tetap melakukan perbuatan keji tersebut atau meninggalkan shalat, maka tidak boleh menikah dengannya. Karena Allah telah berfirman;
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,
Dalam riwayat, seorang pria bernama Martsad meminta idzin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi seorang wanita bernama ‘Anaq (yang dikenal sebagai pezina), tetapi Nabi tidak mengidzinkannya.
(Sumber: http://www.almoslim.net/node/56754)
Saya jga mengalami nya…clon suami saya berzina sama istri orang apa tp dia sdh menyesali nya apa boleh saya menikah dengn nya???
Iya, anda bisa menikah dengannya. Tetapi dengan syarat ia telah bertaubat dari zina. Jika ia tetap melakukan perbuatan keji tersebut atau meninggalkan shalat, maka tidak boleh menikah dengannya.