Ustadz maaf saya bertanya perihal paham wajibnya mengucapkan syahadat kembali ketika sudah baligh bagi orang yang sudah ada dalam Islam?
Nama: Abidin
Kota: Garut
Jawaban:
✍️ Dijawab oleh: Ust. Sayyid Tashdiq, Lc, M.A.
(Anggota Komisi Aqidah dan Pemikiran Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد
Pertama: Bayi yang lahir dari kedua orang tua yang muslim maka dihukumi muslim sesuai kesepakatan ulama. Dan jika hanya salah satu orang tuanya muslim baik ayah atau ibunya maka tetap dihukumi muslim.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Seorang anak yang kedua orang tuanya muslim maka dihukumi muslim mengikut agama keduanya sesuai dengan kesepakatan ulama, begitupula jika ibunya muslimah menurut jumhur ulama seperti imam Abu Hanifah, imam as-Syafii dan imam Ahmad” (Majmu al-Fatawa:10/437).
Dan disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (4/270), “Para ulama sepakat bahwa jika seorang lelaki masuk islam dan memiliki anak-anak maka semua anak tersebut dihukumi muslim mengikut ke bapaknya.
Dan jumhur ulama (Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah) berpendapat bahwa yang menjadi patokan adalah keislaman salah satu orang tuanya, baik ayah atau ibunya maka anaknya dihukumi sebagai seorang muslim juga, karena agama Islam itu tinggi/mulia,dan hanya agama Islamlah yang diridhai Allah.
Kedua: Seorang anak yang muslim jika sudah mencapai usia baligh maka tak mesti mengucapkan syahadat lagi untuk dihukumi sebagai muslim.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Dan telah disepakati bahwa anak kecil yang asalnya muslim jika telah mencapai usia baligh maka tidak wajib atasnya memperbaharui syahadatnya”.(Dar-u at-Ta’arud:4/107).
Olehnya itu bagi yang mewajibkan anak yang sudah baligh untuk memperbaruhi syahadatnya,harus mendatangkan dalil atas kewajiban tersebut. Wallahu a’lam