Assalamu’alaykum. ustad, jika kita tidak sempat melakukan shalat sunnah (misalnya shalat sunnah ba’diyah duhur) karena ada keperluan penting, apakah boleh melaksanakannya beberapa saat kemudian dan di tempat yang berbeda? Syukran.
Dari : Ummu Urwah
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabaraktuh.
boleh mengqhadha sholat sunnah yang tidak sempat dikerjakan karena sesuatu hal dan boleh dikerjakan ditempat yang berbeda, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqhada shalat-shalat sunnahnya yang tidak sempat beliau kerjakan pada waktu dan tempat yang berbeda. wallahu a’lam.