Assalamu’alaykum. ustad, jika kita tidak sempat melakukan shalat sunnah (misalnya shalat sunnah ba’diyah duhur) karena ada keperluan penting, apakah boleh melaksanakannya beberapa saat kemudian dan di tempat yang berbeda? Syukran.

Dari : Ummu Urwah

Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabaraktuh.
boleh mengqhadha sholat sunnah yang tidak sempat dikerjakan karena sesuatu hal dan boleh dikerjakan ditempat yang berbeda, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengqhada shalat-shalat sunnahnya yang tidak sempat beliau kerjakan pada waktu dan tempat yang berbeda. wallahu a’lam.
Artikulli paraprakLupa tahiyyat pertama
Artikulli tjetërDPD Yogya Gelar Daurah Murabbi dan Daurah Manajemen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini