APAKAH MENGHADIAHKAN BACAAN AL-QUR’AN KEPADA SI MAYIT SAMPAI PAHALAHNYA?

Date:

Alhamdulillah wa sholatu wasalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi washohbihi wa man walah. Amma ba’du.

Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang seringkali ditanyakan di masyarakat, apakah pahala orang yang membaca al-qur’an dengan diniatkan untuk si mayit yang telah meninggal dunia, pahalanya sampai kepada si mayit ataukah tidak.

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

وَأَن لَّیۡسَ لِلۡإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya” [Q.S. An-Najm 39]

Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, anak shalih yang selalu didoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Permasalahan ini memang ada perbedaan diantara ulama, sebagian mereka memandang bahwasanya pahala bacaan al qur’an ini ketika diniatkan kepada si mayit (yang muslim tentu saja) maka pahalanya sampai, dan sebagian ulama yang lain mengatakan bahwasannya pahalanya tidak sampai.

Pendapat pertama, Para ulama yang memandang bahwasannya pahalanya sampai, adalah karena membaca al qur’an itu sama seperti sedekah, do’a, haji, umrah, membayarkan hutang si mayit yang ini semua sama bermanfaat bagi si mayit.

Pendapat Kedua, Mengatakan bahwasannya pahalanya tidak sampai, Karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hal tersebut, dan dikarenakan ibadah merupakan hal yang tauqifiyah maka tidak boleh beramal kecuali jika ada dalil yang menyebutkan hal tersebut. Dan tidak ada ruang untuk ro’yi, hawa nafsu dan qiyas, karena ibadah tauqifiyah dan hanya mengamalkan apa yang Allah dan Rasul-Nya sampaikan kepada kita.

Syaikh bin baz rahimahullah termasuk diantara ulama yang menganggap bahwasannya pahalanya sampai, akan tetapi hal ini tidak ada dalilnya, beliau mengatakan dalam fatawa beliau di Nur ‘Ala Darb :

إنه يلحق الميت وينفعه لكن ليس عليه دليل، فالذي ينبغي أن يكون الإحسان للميت بالدعاء والصدقة له والحج عنه والعمرة عنه وقضاء دينه، هذا هو الذي ينفعه هذا هو الذي جاء في الأحاديث الصحيحة

“Bahwasanya (bacaan al qur’an) itu akan sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya akan tetapi tidak ada dalil atasnya, maka hendaknya kebaikan yang dilakukan kepada si mayit adalah dengan do’a, sedekah atasnya, haji umrah dan membayarkan hutangnya, inilah diantara hal-hal yang bermanfaat bagi si mayit berdasarkan hadits-hadits yang shahih.” (Fatawa Syaikh Bin Baz Nur ‘Ala Darb)

Syaikh Utsaimin rahimahullah juga mengatakan :

الذي نرى أن هذا من الأمور الجائزة التي لا يندب إلى فعلها، وإنما يندب إلى الدعاء للميت والاستغفار له وما أشبه ذلك مما نسأل الله تعالى أن ينفعه به

“Yang kami pandang ini merupakan perkara-perkara yang diperbolehkan, akan tetapi tidak dianjurkan untuk mengerjakannya, sedangkan yang dianjurkan untuk dikerjakan adalah do’a untuk si mayit, istigfar (memintakan ampunan) untuknya dan hal-hal lain yang kita bisa berharap kepada allah akan brmanfaat untuknya.” (Majmu’ Fatawa Wa Rosail As Syaikh Mummah Bin Sholih Al Utsaimin Jilid kedua Bab Bid’ah)

Kesimpulannya, membaca al-qur’an yang diniatkan pahalanya kepada si mayit insya allah akan sampai pahalanya, akan tetapi hendaknya seorang muslim bersemangat dalam mengikuti petunjuk dari rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan tidak mengerjakan apa yang beliau dan juga para sahabatnya tidak kerjakan dalam permasalahan ibadah.

Sebagaimana Firman Allah subhanahu wata’ala :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

“Dan apa yang diberikan Rasul (Shallallahu ‘alaihi wasallam) kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al-Hasyr : 7)

Dan apabila kita menginginkan suatu pahala kepada si mayit, maka hendaknya memilih amalan yang keluar dari perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan ini lebih selamat (Khuruj Minal Khilaf). Seperti bersedekah atas nama si mayit, mengumrahkan, mendo’akan kebaikan untuknya dan beristighfar atasnya maka semua ulama bersepakat bahwa pahalanya akan sampai kepada si mayit.

Wallahu a’lam.

Oleh : Ustadz H. Yoshi Putra Pratama S.H.,
(Alumni STIBA Makassar & Mahasiswa UIM KSA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Kalimantan Tengah Gelar Mukerwil dan Mukerda, Teguhkan Soliditas untuk Dakwah dan Umat

PALANGKA RAYA, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah...

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...