Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan ustad, saya mau tanya tentang bagaimana cara mengganti puasa ramadhan kita yang beberapa tahun silam belum diganti. Saya pernah dengar salah satu ustadsah mengatakan bahwa membayarnya dengan cara puasa ditambah fidyah. Apakah jawaban tersebut sudah betul? Syukran
Pengirim : Hamba Allah, Makassar, Selasa, 21 Juli 2009
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Apabila seorang muslim meninggalkan puasa ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka dia wajib membayarnya dengan cara puasa ditambah fidyah sebagai denda baginya serta ia harus memperbanyak istigfar dan bertaubat kepada Allah,apabila ia meninggalkan puasa karena udzur (sakit, hamil atau menyusui) maka kewajiban bagi dia adalah cukup membayarnya dengan berpuasa tanpa fidyah. Wallahu a’lam. (Kamaluddin arifin S.Pd.I)