Mengapa Shalat Jum’at Ditiadakan Karena Wabah Virus Corona (Covid19)

Date:

Assalamualaikum warohmatullah
Kami selaku pengurus mesjid yang sangat minim ilmu ingin bertanya.
Apakah ketakutan kita kepada virus corona harus sebesar ini sehingga kita harus membatalkan sholat jum’at. Apakah ini keputusan yang terbaik dan baru pertama kali kami rasakan kesedihan yang sangat mendalam karena adanya larangan sholat jum’ at
wabillahi taufiq walhidayah

Jawaban

Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua dan melindungi kita dari wabah dan penyakit.

Sebenarnya kurang tepat membahasakan kewaspadaan sebagai “ketakutan” terhadap virus Corona, sebab tindakan menghindari sebab penularan adalah Sunnah Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam misalnya memerintahkan kita untuk menghindari orang yang berpenyakit kusta seperti kita lari dari singa (lafazh haditsnya menggunakan kata “firra” yang artinya “larilah engkau”), tentu tidak pantas kalau kita mengatakan ini sebagai bentuk ketakutan terhadap penyakit kusta. Beliau juga melarang mengumpulkan unta yang berpenyakit dengan unta yang sehat, melarang penduduk daerah wabah keluar dari daerah tersebut dan melarang yang dari luar untuk masuk. Hadits2 tersebut semuanya dapat dipahami ‘illat hukumnya yaitu bahwa semua petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah bentuk kewaspadaan dan tindakan “mengambil sebab keselamatan”.

Kedua, Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah tidak memfatwakan untuk menghentikan kegiatan shalat Jum’at secara mutlak, demikian pula fatwa MUI. Yang ada dalam fatwa adalah bahwa daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali maka mesjid tidak melaksanakan shalat Jum’at. Fatwa ini sudah tepat, sesuai dengan hadits-hadits yang kami sebutkan di atas.

Atsar lain yang juga bisa mendukung adalah dibolehkannya meninggalkan Jum’at saat hujan lebat dan tanah becek berlumpur yang menenggelamkan kaki seperti yang dilakukan oleh Abdullah bin Abbas ra ketika beliau di Thaif dan memerintahkan orang-orang untuk shalat di rumah-rumah mereka. Bukankah mudharat hujan lebat dan tanah becek berlumpur yang membenamkan kaki tidak lebih besar dari mudharat penyebaran virus Corona?

Kita memang sedih jika mendapatkan kondisi dimana shalat Jum’at harus ditiadakan dan diganti dengan shalat Zuhur di rumah masing2, tapi dibalik kesedihan itu bergembiralah bahwa ada Sunnah yang kita hidupkan yang hanya bisa dikerjakan dalam kondisi seperti itu dan tidak bisa dikerjakan dalam kondisi normal.

Memang menakjubkan urusan dan keadaan orang-orang beriman karena semua urusan dan keadaannya pasti merupakan kebaikan baginya.

Dijawab Oleh Syaiful Yusuf, Lc., MA
(Angota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...