Menentukan Suatu Hukum Syariat Sesuai Dengan Maksud dan Tujuannya

Date:

Dalam menentukan suatu hukum syariat Islam mengenai istilah atau penamaan tidak dapat ditetapkan tanpa melihat maksud dan tujuannya.

Firman Allah Azza Wajalla

{وَجَاءَتْ سَيَّارَةٌ فَأَرْسَلُوا وَارِدَهُمْ فَأَدْلَى دَلْوَهُ قَالَ يَا بُشْرَى هَذَا غُلامٌ وَأَسَرُّوهُ بِضَاعَةً وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَعْمَلُونَ

“Kemudian datanglah kelompok orang-orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang pengambil air mereka, maka dia menurunkan timbanya, dia berkata, “Oh, kabar gembira, ini seorang anak muda!” Kemudian mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan”. (QS. Yusuf: 19)

Penjelasan:

Firman Allah وجاءت سيارة (Kemudian datanglah kelompok orang-orang musafir)

Kata “سيارة” dalam ayat ini bukan bermakna mobil sebagaimana yang lazim dalam makna kata “Sayyarah” saat ini, melainkan sekumpulan manusia yang melakukan perjalanan safar.

Dari sini, butuh kehati-hatian dalam menentukan satu hukum, agar tidak menitik beratkan kesimpulan hukum berdasarkan lafaz, melainkan harus memperhatikan substansi dari lafaz itu.

Sebab, perbedaan zaman atau tempat, bisa menyebabkan terjadinya perubahan makna pada satu lafaz atau kata.

Karena itulah, dalam satu kaidah Ushul fiqh disebutkan oleh para ulama berbunyi “لا مشاحة في الاصطلاح” (Laa Musyahah Fi al-Istilah). Maksudnya, jika terjadi khilaf (perbedaan) pada lafaz atau istilah, maka tidak dibangun dari lafaz atau kata itu satu hukum.

Atau kaidah lain yang mirip dengan kaidah ini yaitu “لا مشاحة في التسمية بعد معرفة المعنى” (Laa Musyahah Fit tasmiyah Ba’da Ma’rifatil Makna). Maksudnya, tidak ada problem dengan satu nama setelah penjelasan maknanya”.

Oleh karena itu, membuat program dakwah dengan nama apa saja, baik itu SKD (Satu kader dua) atau SKS (Satu Kader Satu) atau Daurah, Tabligh Akbar dan lainnya, atau bentuk sedekah dengan nama infak komitmen, donatur, atau nama apa saja, atau membuat perkumpulan atau kelompok atau organisasi masyarakat, maka nama-nama itu tidak dibangun padanya satu hukum, melainkan dilihat pada substansi dan maksud dari penamaan itu.

Sebab, yang namanya sarana, hukumnya sesuai dengan maksud dan tujuannya. Kiadah Ushul fiqhnya berbunyi:

الوسائل لها احكام المقاصد

“Bahwa segala jenis sarana, hukumnya mengikut pada maksud dan tujuannya”.

Oleh: Abu Ukkasyah al-Munawy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Gelar Tablig Akbar Virtual Darurat Satu Tahun Genosida di Gaza, Ketua Kita Palestina: Apa yang Kita Berikan Belum Cukup

MAKASSAR, wahdah.or.id - Peringati darurat satu tahun genosida di...

Terima Surat Rekomendasi dari BAZNAS RI, Wahdah Inspirasi Zakat Tandatangani Pakta Integritas

JAKARTA, wahdah.or.id - Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) kembali mendapatkan...

Perkuat Kolaborasi Antara Lembaga Nazir, One Wakaf Hadiri Musyawarah Nasional Forum Wakaf Produktif di Bandung

BANDUNG, wahdah.or.id - One Wakaf turut berpartisipasi dalam Musyawarah...

Upgrade Ilmu Marketing Komunikasi Para Direksi Usaha Wahdah, Bidang VII Hadirkan Pakar Periklanan untuk Sharing

MAKASSAR, wahdah.or.id – Pertemuan antara para Direksi Badan Usaha...