Hukum Mendapatkan Pekerjaan Dari Hasil Suap

Date:

Apakah gaji yang saya terima dari pekerjaan yang saya dapatkan adalah haram karena pekerjaan yang saya dapatkan melalui jalan “sogokan”/menyuap. Bagaimana cara mensucikannya. Haruskah saya berhenti dari pekerjaan tersebut?
Ima – Makassar

Jawaban:

Tidak ada keraguan bahwa praktek suap dengan tujuan untuk mendapatkan pekerjaan adalah haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya:”Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap”.HR Ahmad.

Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al-Haitsami mengkategorikannya sebagai dosa besar di dalam buku mereka Al-Kabair dan Az-Zawajir.

Adapun status gajinya, maka ada perincian:

Pertama: jika anda memang memiliki keahlian dalam pekerjaan tersebut, serta melaksanakan tugas-tugas dengan sebaiknya, maka gaji anda halal, dan anda boleh melanjutkan bekerja di tempat tersebut.

Kedua: jika anda tidak memiliki keahlian dan skill dalam pekerjaan tersebut, sehingga tidak mampu mengerjakan tugas-tugas yang di amanahkan, maka anda tidak berhak mendapat gaji tersebut, sebab bagaimana anda akan menerima gaji sedangkan tugas dan amanah yang menjadi tanggung jawab tidak ditunaikan?.

Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Al-Munajjid.

Masalah seperti ini di dalam disiplin ilmu usul fiqih disebut dengan “jihah munfakkah”, yaitu haram dan berdosa dari satu sisi, namun syah dan halal dari sisi yang lain.

Namun anda tetap memiliki tanggungan dosa, yaitu terjatuh dalam praktek suap, solusi dari hal ini adalah bertaubat kepada Allah, dengan penyesalan yang mendalam atas yang telah dilakukan di masa lalu, memperbanyak istighfar kepada Allah, serta mengintensifkan amalan kebaikan, sebab amalan-amalan kebaikan tersebut akan menggugurkan dosa-dosa yang pernah dilakukan, Allah berfirman:

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

Artinya:”sesungguhnya Amalan kebaikan dapat menghapuskan dosa-dosa”. Surat

Huud 113.

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, M.A
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...