Sadaqatul-fitr-2011
Padang, (Analisa). Menteri Agama Suryadharma Ali menggagas wadah untuk menghimpun zakat yang dikeluarkan kalangan pengusaha Muslim, karena wadah itu akan dapat mengoptimalkan zakat mereka untuk pengentasan kemiskinan.

“Melalui wadah yang dibentuk nantinya, maka zakat yang dikeluarkan para pengusaha Muslim dapat difokuskan pada penanggulangan kemiskinan di negeri ini,” katanya di Padang, Minggu.

Gagasan ini disampaikan Menag dalam kesempatan memberikan pencerahan terhadap seribu para tenaga penyuluh agama Islam se-Sumbar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agam Sumatera Barat.

Menteri menceritakan, ketika dirinya mengunjungi Turki dan bertemu dengan kalangan pengusaha Muslim negara itu, ternyata sudah memiliki puluhan sekolah pendidikan agama yang bersumber dari zakat-zakat para pengusaha di negara itu.

Langkah yang sama, patut dicontoh dan sangat memungkinkan dikembangkan di Indonesia untuk menjadikan sebuah gerakan bersama untuk pengentasan kemiskinan di negeri ini.

Menurut dia, gagasan ini baru pertama kali dilontarkan di Sumbar, tentu ke depan akan disampaikan dalam kegiatan-kegiatan dengan kalangan pengusaha Muslim Indonesia terkait bagaimana bentuk pelaksanaan.

“Jadi, wadah untuk penampung zakat yang direncanakan tersebut dikelola langsung kalangan pengusaha Muslim, tetapi penekanan penyaluran zakatnya akan fokus kepada hal yang produktif,” katanya.

Potensi ini sangat terbuka, karena prinsipnya pengusaha Muslim setiap tahun mengeluarkan zakat dari usahanya, tapi selama ini belum terhimpun dan penyaluran masih tercerai berai atau terpisah, sehingga zakat dikeluarkan pengusaha Muslim belum memberi efek sesuai harapan.

“Efek yang diharapkan dari zakat ialah untuk pengentasan kemiskinan, bukan melestarikan kemiskinan. Kenyataan sekarang zakat baru sebatas mengurangi kesulitan ekonomi yang sifatnya temporer, hanya untuk satu-dua minggu,” katanya.

Jadi, suatu yang diharapkan ke depan zakat dapat pengentasan kemiskinan secara permanen dan bukan temporer sehingga diperlukan peran serta pengusaha Muslim.

Menurut dia, kalau tahun ini ada warga penerima zakat dari berbagai pihak, maka pada tahun mendatang mereka sudah sebagai pihak pemberi zakat (muzakki).

Jika pada tahun ini seseorang atau satu keluarga menjadi mustahiq (penerima zakat), tapi pada sepuluh tahun mendatang masih tetap sebagai penerima zakat, tentu perlu dievaluasi penyaluran zakat selama ini.(Ant)

Sumber : analisadaily.com

Artikulli paraprakBahas Solusi Suriah, Presiden RI Bertemu Ulama Universitas King Abdul Azis
Artikulli tjetërIbukota Papua Barat Kembali Dikukuhkan Sebagai Cabang Wahdah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini