MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL TANPA MEMAKAN BUNGANYA, BOLEHKAH?

Date:

PERTANYAAN Assalaamu alaikum ustadz. Mau nanya. Ada orang yang nabung di bank kovensional. Kemudian bunganya ia ambil bukan untuk dimakan tapi ia gunakan untuk di sedekahkan ke orang miskin.  Bagaimana hukumnya itu ustadz. Kalau tidak boleh solusinya bagaimana?

JAWABAN  Wa’alaikumussalam.. Bismillaah…
Pada dasarnya, seorang muslim diharamkan untuk menabung di Bank Konvensional, karena interaksi dengan riba hukumnya haram dalam ajaran islam, sesuai ayat: “Dan Dia telah mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 276).
Bila terlanjur, maka hendaknya menarik uangnya tersebut, kecuali kalau sangat darurat untuk disimpan di bank dan tidak ada bank lain yang bisa menggantikannya, seperti Bank Syariah yang hanya menyediakan penitipan uang saja, tanpa bunga.
Adapun bunga tabungan bank yang ditanyakan, maka orang yang menabung tersebut hukumnya haram mengambil dan menggunakannya untuk dirinya sendiri atau untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, sebab dialah yang secara langsung menyebabkan harta(bunga)  itu haram. Akan tetapi ia harus mengambil bunga bank tersebut dengan beberapa tujuan diantaranya:
1.Agar bunga tabungan tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak bank untuk kepentingan yang tidak sesuai syariat Islam, dan ini banyak terbukti.
2.Karena bunga bank tersebut masih boleh untuk diinfakkan kepada fakir miskin yang membutuhkan, atau pada biaya pendirian atau renovasi tempat-tempat umum yang dibutuhkan manusia. Dan inilah yang banyak difatwakan oleh Para Ulama termasuk Komite Fatwa Arab Saudi dan Ibnu Baaz rahimahullah (lihat juga Fatawa Islamiyah: 2/404 dan 407).  Dengan demikian, insiatif orang tersebut untuk memberikan bunga bank kepada fakir miskin telah tepat namun wajib baginya setelah itu untuk menghindari bank konvensional semaksimal mungkin.
Wallaahu a’lam.
Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
Sumber: Grup WA Belajar Islam Intensif (BII). Gabung BII, Kirim ke:  +628113940090

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Buka Dapur Umum di Gaza Palestina, Ribuan Porsi Makanan Siap Saji Didistribusikan Se Khan Yunis

GAZA, wahdah.or.id – Momen gencatan senjata selama sepekan dimanfaatkan...

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Wahdah Islamiyah Ajak Kader Ikut Atasi Masalah Lingkungan dengan Menanam Pohon

MAKASSAR, wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Nasional XVI Wahdah Islamiyah...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...