PERTANYAAN Assalaamu alaikum ustadz. Mau nanya. Ada orang yang nabung di bank kovensional. Kemudian bunganya ia ambil bukan untuk dimakan tapi ia gunakan untuk di sedekahkan ke orang miskin. Bagaimana hukumnya itu ustadz. Kalau tidak boleh solusinya bagaimana?
JAWABAN Wa’alaikumussalam.. Bismillaah…
Pada dasarnya, seorang muslim diharamkan untuk menabung di Bank Konvensional, karena interaksi dengan riba hukumnya haram dalam ajaran islam, sesuai ayat: “Dan Dia telah mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 276).
Bila terlanjur, maka hendaknya menarik uangnya tersebut, kecuali kalau sangat darurat untuk disimpan di bank dan tidak ada bank lain yang bisa menggantikannya, seperti Bank Syariah yang hanya menyediakan penitipan uang saja, tanpa bunga.
Adapun bunga tabungan bank yang ditanyakan, maka orang yang menabung tersebut hukumnya haram mengambil dan menggunakannya untuk dirinya sendiri atau untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, sebab dialah yang secara langsung menyebabkan harta(bunga) itu haram. Akan tetapi ia harus mengambil bunga bank tersebut dengan beberapa tujuan diantaranya:
1.Agar bunga tabungan tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak bank untuk kepentingan yang tidak sesuai syariat Islam, dan ini banyak terbukti.
2.Karena bunga bank tersebut masih boleh untuk diinfakkan kepada fakir miskin yang membutuhkan, atau pada biaya pendirian atau renovasi tempat-tempat umum yang dibutuhkan manusia. Dan inilah yang banyak difatwakan oleh Para Ulama termasuk Komite Fatwa Arab Saudi dan Ibnu Baaz rahimahullah (lihat juga Fatawa Islamiyah: 2/404 dan 407). Dengan demikian, insiatif orang tersebut untuk memberikan bunga bank kepada fakir miskin telah tepat namun wajib baginya setelah itu untuk menghindari bank konvensional semaksimal mungkin.
Wallaahu a’lam.
Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
Sumber: Grup WA Belajar Islam Intensif (BII). Gabung BII, Kirim ke: +628113940090