Pertanyaan:
Assalamualaikum pak ustad, ada dua pertanyaan berkaitan dengan iqomah
1. Kalau kita lagi shalat sunnat. Bilal (mu’adzin) mengucapkan iqomah, apakah sholat kita diteruskan atau kita akhiri saja (gagal). Trimakasih. Wassalam
2. Waktu iqomah. Di masjid kami memakai jam digital untuk sholat. Takmir begitu ada tanda iqomah langsung menyerukan iqomah, biarpun masih ada yang masih mengerjakan sholat sunah. Bolehkah sholat Sunah diselesaikan dulu atau langsung diselesaikan. Apakah sebaiknya seruan iqomah menunggu sampai sholatnya selesai toh waktunya tidak sampai semenit.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam,
Alhamdulillah, assholatu wassalamu ala Rosulillah,
Jawaban Pertanyaan Pertama,
Jika diperkirakan antum bisa takbiratul ihram bersama Imam maka sholat sunnahnya diteruskan sampai selesai. Tapi jika dikhawatirkan tidak dapat takbiratul ihram bersama Imam maka sholat sunnahnya diputus dan segera bergabung bersama jamaah sholat.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu alaihi wasallam:
إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة
“Jika iqomah dikumandangkan maka tidak ada sholat selain sholat wajib” (HR. Muslim)
Diriwayatkan pula dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi pernah bersabda:
من صلى لله أربعين يوما في جماعة يدرك تكبيرة الأولى كتب له براءتان؛ براءة من النار وبراءة من النفاق
“Barangsiapa yang melaksanakan sholat (fardhu) karena Allah selama 40 hari secara berjamaah dan dia mendapatkan takbiratul ihram (bersama imam) maka akan ditetapkan baginya dua pembebasan; pembebasan dari Neraka dan pembebasan dari kemunafikan. (HR. At Tirmidzi, dihasankan oleh Imam al-Albani, dan Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini mauquf, perkataan dari sahabat Nabi; Anas bin Malik)
Demikian pula yang difatwakan oleh Lembaga Fatwa Saudi Arabia, mereka menyatakan:
إذا أقيمت الصلاة المفروضة فاقطع النافلة التي أنت فيها لتدرك تكبيرة الإحرام مع الإمام لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة
“Jika iqomah untuk sholat fardhu dikumandangkan maka putuskanlah sholat sunnahmu agar anda mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, hal ini berdasarkan hadits sohih dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabada; jika iqomah dikumandangkan maka tidak ada sholat selain sholat fardhu” (Fatawa al Lajnah ad Daimah 7/312)
Wallahu a’lam.
Jawaban Pertanyaan Kedua,
Adapun kaitannya dengan pertanyaan yang kedua maka kami perlu rinci dalam tiga point penting:
Pertama, Adzan disyariatkan untuk mengumumkan masuknya waktu sholat dan sekaligus memanggil kaum Muslimin untuk datang ke Masjid guna melaksanakan sholat secara berjamaah. Sedangkan iqomah disyariatkan untuk mengumumkan bahwa sholat berjamaah akan segera dimulai. Oleh karenanya disyariatkan adanya jeda waktu antara adzan dan iqomah, dan hendaknya lama jeda tersebut ditentukan berdasarkan kemaslahatan jamaah masjid, dengan memperhatikan keadaan jamaah secara umum yang berkaitan -misalnya- dengan; jauh dekatnya rumah mereka, waktu untuk persiapan sholat (seperti wudhu dsb), kesempatan untuk sholat sunnah rawatib dan sebagainya.
Karena tidak ada dalil khusus yang membatasi masalah ini sehingga dikembalikan kepada maslahat jamaah masjid secara umum. Imam Ibnu Batthol rahimahullah berkata:
لا حد لذلك غير تمكن دخول الوقت واجتماع المصلين
“Tidak ada batasan khusus untuk hal itu selain masuknya waktu sholat (untuk adzan) dan tersedianya cukup waktu untuk berkumpulnya jamaah shalat” (Lihat: Fathul Bari)
Kedua, Adapun berkaitan dengan masalah iqomah menunggu orang yang menyelesaikan sholat sunnah maka tergantung keputusan imam, karena imam yang paling berhak memutuskan waktu iqomah. Imam ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
ولا يقيم حتى يأذن له الإمام، فإن بلالاً كان يستأذن النبي صلى الله عليه وسلم، وفي حديث زياد بن الحارث الصدائي، أنه قال: فجعلت أقول للنبي صلى الله عليه وسلم أقيم أقيم؟. انتهى.
“Dan muadzin tidak mengumandangkan iqomah hingga diizinkan oleh imam, karena Bilal radiallahu anhu (dulu) meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam (untuk iqomah). Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ziad bin al-Harits asshuda’i; bahwasanya dia (Bilal) berkata: aku bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam apakah aku boleh qomat? Apakah aku boleh qomat?. (al-Mughni).
Imam an Nawawi juga berkata:
قال أصحابنا: وقت الأذان منوط بنظر المؤذن لا يحتاج فيه إلى مراجعة الإمام، ووقت الإقامة منوط بالإمام فلا يقيم المؤذن إلا بإشارته،
Ulama Syafi’iah berkata: waktu adzan dikembalikan kepada pendapat Muadzin dan tidak perlu meminta pendapat Imam, sedangkan waktu iqomah diputuskan oleh imam sehingga muadzin tidak boleh qomat kecuali dengan isyarat imam. (al-Majmu’)
Ketiga, Adapun masalah memutus sholat sunnah ketika iqomah dikumandangkan maka silahkan lihat jawaban pertanyaan pertama di atas. Wallahu a’lam bish Shawab
Dijawab oleh ustadz Zamakhsyari Dhofir, Lc
(Alumni Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah tahun.1431/2010
Pimpinan Pondok Pesantren Jamaluddin BagikNyaka, Aikmel, Lombok Timur)
————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke ➡ http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/