Meminjam Uang dengan Menggadaikan Emas

Date:

Seseorang pernah meminjam uang kemudian menggadaikan emasnya kepada kami yang senilai dengan uang yang dipinjam. Tetapi sudah bertahun lamanya uang tersebut tidak dikembalikan. bila emas tersebut kami jual, nilainya sudah melebihi jumlah uang yang dipinjamnya, apakah kelebihan uang harus diberikan kepada dia?

Jawaban :
Barang yang digadaikan sebagai jaminan utang dapat dijual apabila utang tersebut tidak bisa dilunasi. Apabila barang yang digadaikan tersebut dijual, maka jika nilai jualnya melebihi nilai utang, pemilik piutang mengambil dari harga penjualan tersebut sebesar nilai piutangnya dan sisanya dikembalikan kepada orang yang berutang sebagai pemilik barang gadai tersebut. Wallahu a’lam.
(Oleh : Ust. Syaiful Yusuf)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan: Program Pengabdian kepada Masyarakat STIBA Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Mahasiswa semester akhir Sekolah Tinggi Ilmu...

Meretas Dakwah Melintasi Batas Pelosok: Wahdah Islamiyah Berau Bina Mualaf Desa Sajau

BERAU, wahdah.or.id - Dedikasi membangun negeri, tim pembinaan pelosok...

Membangkitkan Semangat Dakwah dalam Islahul Ummah: Ustad Zaitun Berembuk Bersama Kader Wahdah Islamiyah Se-Sulawesi Tengah

PALU, wahdah.or.id - Berembuk bersama kadernya, Dewan Pengurus Wilayah...

Segera Daftar! 20 Hari Lagi Silatnas Da’i-Da’iyah Wahdah Islamiyah

MAKASSAR, wahdah.or.id -- Dakwah adalah tugas mulia yang tak...