Seseorang pernah meminjam uang kemudian menggadaikan emasnya kepada kami yang senilai dengan uang yang dipinjam. Tetapi sudah bertahun lamanya uang tersebut tidak dikembalikan. bila emas tersebut kami jual, nilainya sudah melebihi jumlah uang yang dipinjamnya, apakah kelebihan uang harus diberikan kepada dia?
Jawaban :
Barang yang digadaikan sebagai jaminan utang dapat dijual apabila utang tersebut tidak bisa dilunasi. Apabila barang yang digadaikan tersebut dijual, maka jika nilai jualnya melebihi nilai utang, pemilik piutang mengambil dari harga penjualan tersebut sebesar nilai piutangnya dan sisanya dikembalikan kepada orang yang berutang sebagai pemilik barang gadai tersebut. Wallahu a’lam.
(Oleh : Ust. Syaiful Yusuf)
Barang yang digadaikan sebagai jaminan utang dapat dijual apabila utang tersebut tidak bisa dilunasi. Apabila barang yang digadaikan tersebut dijual, maka jika nilai jualnya melebihi nilai utang, pemilik piutang mengambil dari harga penjualan tersebut sebesar nilai piutangnya dan sisanya dikembalikan kepada orang yang berutang sebagai pemilik barang gadai tersebut. Wallahu a’lam.
(Oleh : Ust. Syaiful Yusuf)