Saya diterima sebagai honorer di kementerian agama. Tapi setelah saya diterima, Kepala kantornya meminta uang sebanyak 5 juta. Katanya sebagai uang terimakasih. Apakah ini termasuk sogok?
Khadafi – Muara bingo
Jawaban:
Rasulullah bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صالله عليه وسلم الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya:”Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap”.HR Ahmad.
Ibnu Athir mengatakan:”penyuap adalah orang yang memberikan sesuatu (materi atau jasa) untuk memuluskan urusannya yang bathil, adapun (murtasyi) penerima suap adalah yang mengambilnya… adapun jika ia membayar/memberikan sesuatu untuk mengambil haknya, atau untuk mencegah kedhaliman, maka tidak termasuk dalam kategori suap”. “An-Nihayah Fi Gharibil Athar (2/546)”.
Muhammad Syamsul Haq Al-‘Adhim Aabadi mengatakan:”Suap adalah sesuatu yang dibayarkan untuk membatalkan/mengalahkan kebenaran, atau untuk memenangkan kebatilan, adapun memberi sesuatu (materi atau jasa) untuk menjaga dan mengamankan hak milik (atau menegakkan kebenaran) atau untuk mencegah kedhaliman bagi dirinya, maka hal ini hukumnya tidak apa-apa (bukan termasuk suap).(Aunul Ma’bud 9/359).
Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan:
1. Jika anda membayarkan sejumlah uang untuk kelulusan sebagai pegawai honorer, maka ini termasuk kategori suap, karena kedudukan sebagai pegawai honorer bukan milik anda, namun milik umum, maka sejumlah uang yang anda bayarkan bertujuan untuk mengalahkan pendaftar yang lain, dan ini adalah kebatilan.
2. Jika anda lulus sebagai pegawai honorer setelah melakukan serangkaian ujian tertentu, dan anda berhasil lulus dalam ujian-ujian tersebut, tanpa membayarkan sejumlah uang, maka kedudukan pegawai honorer adalah milik anda, karena anda mendapatkannya secara fair. Kemudian dalam prosesnya anda diminta sejumlah uang tertentu sebagai hadiah, dan jika tidak dibayar terancam untuk dibatalkan kelulusannya, maka ini tidak masuk dalam kategori membayar suap bagi anda, karena anda hanya mengamankan posisi yang memang menjadi hak anda. Namun bagi yang meminta uang dari anda, maka harta tersebut adalah harta haram baginya, sebab ia memintanya secara batil/tanpa hak, Allah berfirman:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya:”Dan janganlah kalian makan harta diantara kalian dengan jalan yang batil”. QS Al-Baqorah 188. wallahu a’lam
Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, M.A
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)