Membayar Kafarat Bagi Pasangan Yang Berhubungan Saat Ramadhan

Date:

Assalamualaikum.. Ustadz saya mau bertanya, bagaimana cara mengganti kafarat bagi suami istri yang berhubungan saat bulan puasa, apakah keduanya wajib mengganti atau suami saja karena suami yang memaksa istri. Bagaimana jika tidak sanggup puasa 2 bulan berturut2 , karena berat sekali utk menjalankannya?demikian pertanyaan saya, wassalam..
Ivone – Kab Paser

Jawaban:
Wa alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh.
Sesungguhnya jima’ pada siang hari di bulan Ramadhan merupakan dosa besar dan pembatal puasa yang paling besar, maka wajib untuk bertaubat kepada Allah azza wa jalla di samping kewajiban untuk membayar kaffarat (tebusan) sebagaimana yang anda isyaratkan, adapun hal-hal terkait kaffarat maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:

1- Bahwa orang yang membatalkan puasanya disebabkan oleh jimak pada siang hari di bulan Ramadhan, maka dua kewajiban yang harus ia lakukan: yang pertama: harus mengqadha’ puasanya, yang kedua: harus membayar kaffarat. Dan kaffaratnya adalah satu diantara 3 hal, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits Abu Hurairah:
– Membayar kaffarat dengan memerdekakan budak
– Jika tidak mampu, maka dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut
– Jika benar-benar tidak mampu setelah diusahakan, maka dengan memberi makan 60 orang fakir dan miskin.
Teknis membayar kaffarat adalah dengan melaksanakan salah satu dari tiga hal diatas, namun dengan berurutan, maksudnya harus dimulai dengan kaffarat pertama, yaitu membebaskan budak, jika tidak mampu, karena tidak memiliki budak, maka berpindah kepada kaffarat yang kedua, yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu pula, padahal ia sudah berusaha maka berpindah kepada kaffarat yang ketiga, memberi makan 60 orang fakir miskin.

2- Adapun terkait kewajiban isteri dalam membayar kaffarat, maka hal ini terkait dengan keadaan istri ketika melakukan hubungan dengan suaminya, dalam hal ini ada dalam dua keadaan:
– Keadaan pertama: dalam keadaan memiliki udzur, misalnya tidak mengetahui hukumnya, atau terpaksa karena dipaksa sang suami untuk melayaninya, bahkan diancam dengan ancaman tertentu atau dipukul. Jika ini kondisinya maka seorang istri tidak turut dalam membayar kaffarat, ini adalah pendapat imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utaimin.
Syaikh bin Baz mengatakan:”…dan jika sang istri dipaksa untuk melayani suaminya, bahkan diiringi dengan pukulan, atau diikat, maka dosanya (berjimak di siang hari di bulan Ramadhan) khusus untuk suami, sebab ia yang melakukan kedhaliman, namun jika sang istri pura-pura menolak (padahal ia mau&tidak ada ancaman dan kekerasan dari suami ketika mengajak berhubungan, pent), maka wajib bagi kedua pasangan untuk membayar kaffarat, dan mengqodho puasa di waktu yang lain, serta melanjut puasa ramadhannya pada hari tersebut…”.
lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/17288

– Keadaan kedua: dalam keadaan tidak memiliki udzur, maksudnya sang istri menyambut ajakan sang suami, dan tahu konsekswensi hukumnya, maka dalam kondisi ini wajib bagi sang istri untuk mengqodho’ puasa dan membayar kaffarat sebagaimana sang suami.

3- Diantara cara memberi makan 60 fakir miskin, adalah dengan memberikan makanan pokok kepada masing-masing mereka -seperti beras-, dengan kadar setengah shaa’, yaitu sekitar 1,5 kg.

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, M.A
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)

8 KOMENTAR

  1. Saya melakukan hubungan badan Di wkt subhu tpi setelah sholat subhu saya melakukan hubungan badan Karena nafsu istri saya meningkat ini baru terjadi semenjak kami menikah 10 tahun saya mau menolak tapi nanti dia kecewa saya tidak sanggup bayar kafarat karena saya tidak cukup banyak uang.uang saya hanya cukup untuk makan sehari hari

    • Silahkan lakukan salah satu diantara tiga cara berikut
      – Membayar kaffarat dengan memerdekakan budak
      – Jika tidak mampu, maka dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut
      – Jika benar-benar tidak mampu setelah diusahakan, maka dengan memberi makan 60 orang fakir dan miskin.

      jika anda miskin, maka silahkan bapak dan ibu berpuasa 2 bulan berturut-turut

  2. Ustadz, bagimana jika posisinya. Istri tahu hukumnya, dan terpaksa melakukan jima’ sebab dpt kabar kalo suami harus kerja keluar kota selama sebulan, dan istri tdk boleh ikut. Sedangkan syahwatnya belum bisa terpenuhi krn sdg puasa. Dan suami harus pergi sebelum waktunya berbuka.

    Dan istri takut bila suami blm terpenuhi syahwatnya maka dia akan melakukan dosa yg lain seperti onani atau masturbasi, tp dlm hal ini suami tdk memukul harus lewat sikap saja.

    Apa istri dihukumi harus membayar kafarat juga krn tdk adanya kekerasan fisik

    Dan kalo memberi makan fakir miskin itu dlm bentuk bahan mentah atau sdh jadi?

    Kalo bahan mentah berarti cukup kah beras aja? Atau harus lengkap dg lauk pauknya

    Syukron

    • itu bukan termasuk udzur dan wajib untuk dibayarkan, karena sorang pria yg sholeh tidak akan berbuat dosa seperti yg anda pikirkan. anda wajib membayarkan apakah dengan puasa atau bayar kafarat
      Diantara cara memberi makan 60 fakir miskin, adalah dengan memberikan makanan pokok kepada masing-masing mereka -seperti beras-, dengan kadar setengah shaa’, yaitu sekitar 1,5 kg.

  3. Assalamualaikum ustadz, maaf mw bertanya,, apabila dimalamnya suami istri tdk sahur krna tdk bangun, sehingga membuat puasanya di siang harinya jd batal dn tdk jadi puasa,,, lalu dgn keadaan tdk berpuasa di siang hari pd bulan ramadlan,, istri ingin d setubuhi, bagaimana hukumnya ustadz,,?? Jikalau itu trmasuk wajib membayar kafarat, maka kapan akhir tempo kita untuk membayar kafarat itu ustad,, mhon bntuan jawabannya ust. terimakasih

    • Waalaikumussalam, puasa tidak wajib harus sahur… walau telat bangun tetap wajib puasa… maka puasanya di ganti setelah ramadhan
      jika tidak puasa maka boleh bersetubuh…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Rakyat Gaza Kembali Diserang, Wahdah Islamiyah Respon Kondisi Terkini dengan Aksi Bela Palestina

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menjelang sepuluh hari terakhir Ramadan 1446...

Gagas Perubahan: Pemudi Wahdah Perkuat Kolaborasi Antar Komunitas di Ramadan Talk

MAKASSAR, wahdah.or.id - Sebanyak 70 pemuda perwakilan komunitas, remaja...

Perkokoh Silaturahmi, Safari Ramadan Wahdah Bulukumba Sasar 14 Masjid Binaan di Kecamatan Rilau Ale

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah...

DPW Wahdah Islamiyah Sulteng Gelar Pengajian dan Buka Puasa, Tekankan Peran Dakwah dan Ketahanan Keluarga

PALU, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...