Terobosan YPWI mewujudkan Pendirian Lembaga Pendidikan di setiap Cabang Wahdah Islamiyah
————————————————————————————————-
Oleh : Ir.Nursalam Siradjuddin *)
Tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah menjadi inspirasi lahirnya lembaga pendidikan sejenis di Cabang- cabang Wahdah Islamiyah. Hal ini tentu sangat menggembirakan, disatu sisi Wahdah Islamiyah menjadi mitra bagi pemerintah dalam menyediakan dan meningkatkan daya tampung bagi anak didik dalam rangka mensukseskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, disisi lain menjadi lahan pekerjaan bagi para sarjana pendidikan yang saat ini masih bergelut dengan formasi ketersediaan lapangan pekerjaaan khususnya guru.
Untuk menjawab banyaknya problem sosial terutama dalam bidang pendidikan yang dirasakan oleh masyarakat pedesaan dan pinggiran kota, maka Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah merasa terpanggil untuk ikut serta memberikan jalan keluar dengan mensosialisasikan betapa pentingnya mendirikan lembaga pendidikan formal untuk seluruh jenis dan jenjang pendidikan diseluruh cabang Wahdah Islamiyah. Hasilnya dapat dirasakan dibeberapa Cabang, telah berdiri lembaga pendidikan formal baik yang berafiliasi langsung dengan Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah (YPWI) sebagai induk penyelenggara, maupun Lembaga / Badan Hukum / Yayasan baru yang dibentuk untuk memayungi lembaga pendidikan tersebut.
Dalam penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat (swasta) maka hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah terpenuhinya citra pendidikan yang lebih dikenal catur citra pendidikan yaitu : Kemandirian, Kualitas, Ciri khas dan Watak Sosial. Keempat citra ini sedang diimplementasikan oleh YPWI melalui unit-unit pendidikannya mulai tingkat pra sekolah hingga pendidikan menengah. Dari segi kemandirian, 2 dari 5 unit pendidikan telah berjalan dengan baik tanpa mendapatkan subsidi dari Yayasan, dari segi kualitaspun telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dengan banyaknya alumni yang diterima di sekolah unggulan / negeri tanpa harus melalui perantara / pihak lain yang lebih dikenal dengan letjen (lewat jendela). Khusus ciri khas tentu sekolah-sekolah yang dikelola oleh YPWI, akan nampak sangat berbeda jauh dengan sekolah-sekolah umum baik dari segi pengelolaan, pembelajaran maupun kurikulum muatan lokal yang lebih menitik beratkan pada pelajaran agama, karenanya tidak perlu heran jika alumni dari lembaga pendidikan ini telah dibekali dengan hafalan al-qur’an minimal 1 juz. Dari sisi sosial, seluruh unit pendidikan berkomitemen untuk memberikan bantuan secara maksimal kepada anak fakir miskin dan kaum dhuafa dengan cara memberi keringanan pembayaran SPP bahkan digratiskan, sehingga tidak terkesaan hanya orang mampu saja yang dapat menikmati pendidikan di lembaga ini.
Karenanya merespon Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang pedoman pendirian sekolah, maka beberapa acuan yang dapat dipakai sebagai pedoman untuk mendirikan sekolah bagi cabang dan daerah binaan yang berada di daerah perlu memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Ketentuan umum : Pemrakarsa adalah Institusi yang mengajukan izin permohonan izin pendirian sekolah (Yayasan atau Badan Hukum Pendidikan)
2. Persayaratan pendirian sekolah meliputi :
a. Hasil studi kelayakan : berisi, latar belakang dan tujuan pendirian sekolah,
b. Bentuk dan nama sekolah,
c. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat
d. Sumber peserta didik
e. Guru dan tenaga kependidikan lainnya termasuk rencana pengembangan
f. Sumber pembiayaan selama 5 tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana
g. Fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan
h. Kesimpulan studi kelayakan
3. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) : merupakan pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu minimal 5 tahun dan disusun berdasarkan hasil studi kelayakan. Dalam RIPS dimuat komponen-komponen berikut :
a. Visi dan misi
b. Kurikulum yang digunakan
c. Peserta didik
d. Ketenagaan (guru dan pegawai serta bujang sekolah)]
e. Sarana dan prasarana
f. Organisasi
g. Pembiayaan
h. Manajemen sekolah
i. Peran Serta Masyarakat)
j. Rencana pentahapan pelaksanaan
4. Sumber peserta didik : Calon peserta didik minimal yang dipersyaratkan adalah : 10 anak untuk TK, 10 anak untuk SD, 20 anak untuk SMP,SMA dan SMK
5. Tenaga kependidikan dan non kepndidikan :
a. TK : 1 orang Kepala Sekolah, 1 orang guru, 1 orang penjaga/bujang dan 1 orang tenaga kebersihan (cleaning service)
b. SD : 1 orang Kepala Sekolah, 1 orang guru setiap kelas, 1 orang guru agama, 1 orang guru penjaskes, 1 orang penjaga sekolah dan 1 orang petugas tata usaha
c. SMP : 1 orang Kepala Sekolah, 1 orang guru sesuai dengan kompetensi dan bidang mata pelajaran yang diajarkan, 1 orang guru BP, 1 orang penjaga sekolah dan 1 orang petugas tata usaha
d. SMA/SMK : 1 orang Kepala Sekolah, 1 orang guru sesuai kompetensi dan bidang mata pelajaran yang diajarkan, 1 orang guru BP, 1 orang penjaga sekolah dan 1 orang petugas tata usaha
6. Kurikulum / program kegiatan belajar : menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum / program kegiatan muatan lokal, sedangkan yang berkaitan dengan ciri khas dikembangkan oleh Yayasan yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan peserta didik
7. Sumber pembiayaan : disiapkan oleh Yayasan sebagai penyelenggara yang dapat menjamin kesinambungan dan kelancaran pendidikan di sekolah sekurang-kurangnya lima tahun..
8. Sarana dan prasarana : sarana prasarana pendidikan disiapkan oleh Yayasan sesuai dengan standar pelayanan minimal pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
9. Penyelenggara sekolah : yang dimaksud penyelenggara sekolah terdiri atas pemerintah, pemerintah daerah (negeri) atau masyarakat (swasta). Khusus Pengurus Yayasan atau Badan Penyelenggara sekolah sebagaimana dimaksud di atas, tidak diperbolehkan menduduki jabatan pengelola organisasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Hal-hal lain yang belum jelas dapat dikonsultasikan secara langsung kepada Pengurus Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah atau melalui telp 0411-430808 pada setiap hari kerja.
*) Ketua Bidang II Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah / Plt.Sekretaris YPWI