Soal:
Assalamualaikum ust. Mengenai hukum membagikan daging qurban dalam bentuk masakan, bolehkah?

Jawab:

Alhmdulillah wasshalatu wassalamu alaa Rasulillah wa ba’ad,

Dalam menyalurkan daging qurban, terdapat beberapa hukum fiqih yang perlu kita ketahui:

1.Disunnahkan untuk memakannya dan membagikan lainnya kepada faqir miskin,

Hal ini berlandaskan firman Allah ta’ala:

(فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ)

“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir”

(Qs.Al-Hajj: 28)

2.Dalam menentukan kadar yang dimakan dan yang dibagikan atau disedekahkan, maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama,

-Ulama madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa afdhalnya membagi daging qurban menjadi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk dihadiahkan, dan sepertiga lainnya untuk disedekahkan,

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin Umar -rhadiyallahu anhu-, :

(الضحايا والهدايا ثلث لأهلك وثلث لك وثلث للمساكين). أخرجه ابن حزم في المحلى.

“Udhiyyah/qurban, sepertiga untuk kerabatmu, sepertiga untukmu dan sepertiga untuk faqir miskin”

Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm didalam kitabnya Almuhalla.

Pendapat ini juga dikatakan oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas -rhadiyallahu anhuma-.

-Ulama madzhab Malikiyyah tidak melihat adanya kadar tertentu berkaitan dengan pembagian daging qurban, baik yang dimakan ataupun yang dibagikan kepada kaum faqir,

Imam Malik -rahimahullah- berkata:

(لا حد فيما يأكل ويتصدق ويطعم الفقراء والأغنياء)

“Tidak ada batasan tertentu (kadar) yang ia makan, yang ia sedekahkan dan berikan makan bagi kaum faqir maupun kaya”.

Kitab Al-kaafi li Ibni Abdil Barr (1/424)

-Ulama madzhab Syafiiyyah berpendapat bahwa afdhalnya untuk di sedekahkan sebagian besar dari daging qurban tersebut dan diambil sedikit saja untuk dimakan dagingnya oleh yang berqurban,

Imam Nawawi -rahimahullah- berkata tentang pembagian daging qurban:

(ويستحب أن تكون بمعظمها..)

“Dan disarankan (membagikan daging qurban) dengan sebagian besarnya”

Syarah Shahih Muslim Linnawawi.

3. Adapun membagikan daging qurban tersebut kepada kaum faqir dalam bentuk daging yang sudah dimasak seperti dalam pertanyaan diatas, maka hal ini diperbolehkan,

Hal ini berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah (no:9563), dimana dikatakan:

(والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع..).

“Dan perihal pembagiannya (daging qurban) baik dalam keadaan dimasak ataupun tidak, maka dalam hal ini ada kelonggaran (tidak ada ketentuan khusus)”

Demikianpula halnya pendapat yang dikatakan oleh imam Malik -rahimahullah- yang berkata:

(لا حد فيما يأكل ويتصدق ويطعم الفقراء والأغنياء، إن شاء نيئاً وإن شاء مطبوخاً).

“Tidak ada batasan tertentu (kadar) yang ia makan, yang ia sedekahkan dan yang ia berikan makan kepada kaum faqir maupun kaya, bilamana ia berkehendak ia dapat membagikannya dalam bentuk daging mentah dan bilamana ia berkehendak ia dapat mebagikannya dalam bentuk yang sudah dimasak “.

Kitab Al-kaafi li Ibni Abdil Barr (1/424).

Wallahu a’lam
Wassalam.

✍Dijawab oleh:
Muhammad Harsya Bachtiar, Lc.
(Mahasiswa Pasca Sarjana Univ Islam Madinah)

Artikulli paraprakSpirit Tauhid Dalam Ibadah Qurban
Artikulli tjetërTauhid Sebagai Konsep Dasar Akuntansi Syariah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini