Para ulama bersepakat disyariatkannya pembacaan Al-Qur’an dalam salat, karena Allah Ta’ala mengatakan:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
Terjemahnya:
“Bacalah apa yang dimudahkan darinya (Al-Qur’an) dan lakukanlah salat.” (Q.S. al-Muzzammil: 20)
Namun mereka berbeda pandangan mengenai masalah kebolehan membaca dari mushaf saat ibadah salat ke dalam tiga pendapat:
- Imam Abu Hanifah[1] berpandangan bahwa jika imam mengimami dengan membaca dari Al-Qur’an, maka salatnya tidak sah baik itu salat wajib dan sunah, dengan alasan:
- Membawa Al-Qur’an dan membalik-balik kertas dan melihatnya serta memikirkannya untuk memahami, adalah perbuatan yang sangat banyak yang merusak ibadah salat, tetapi dari alasan ini dapat dipahami bahwa dikatakan bahwa: Jika Al-Qur’an diletakkan di hadapannya atau dia membaca apa yang tertulis di mihrab, maka salatnya tetap sah.[2]
- Dia seolah-olah sedang belajar dari mushaf karena ia membaca darinya, dan hal ini membatalkan salatnya.
- Membaca Al-Qur’an dari mushaf adalah ibadah yang berdiri sendiri, yang tidak boleh digabung dengan ibadah lainnya seperti ibadah salat.[3]
- Imam Syafi’i[4]dan Imam Ahmad[5] berpendapat bahwa diperbolehkan membaca dari mushaf dalam pelaksanaan salat wajib dan sunah. Sebaliknya, ini justru harus dilakukan jika sang imam tidak menghafal surah al-Fatihah misalnya, berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq dengan periwayatan yang tegas:
وَكَانَتْ عَائِشَةُ: يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ
Artinya:
“Adalah Aisyah radhiyallahu anha pernah diimami oleh hamba sahayanya yaitu Dzakwan, dan Dzakwan membaca dari mushaf saat itu.”[6]
Hadis tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa Dzakwan mengimami Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membaca dari mushaf, dan hal tersebut tidak diingkari oleh Aisyah radhiyallahu anha yang menunjukkan penetapan beliau atas kebolehannya, karena jika seandainya tidak boleh maka seharusnya Aisyah radhiyallahu ‘anha menegurnya, berdasarkan kaidah:
لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الْبَيَانِ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ
Artinya:
“Tidak diperbolehkan menunda penjelasan kebenaran apabila terdapat hajat untuk mengetahuinya.”[7] Apatah lagi jika dalam persoalan ibadah.
- Abu Yusuf dan Muhammad dari mazhab Hanafi[8], dan Malikiyah[9]yang memandang makruhnya membaca dari mushaf dalam salat wajib, namun boleh dalam salat sunah. Berdasarkan dalil:
- Riwayat dari Aisyah yang mana beliau diimami oleh Dzakwan dengan membaca Al-Qur’an.[10] Riwayat ini menunjukkan bolehnya membaca mushaf dalam salat, namun hal ini dimakruhkan karena dapat menjadikan kaum muslimin meninggalkan keutamaan menghapal Al-Qur’an.
- Karena melihat Al-Qur’an adalah ibadah, membacanya juga adalah ibadah, dan bergabung dengan ibadah salat sejatinya hal ini tidak membatalkan salat namun hal itu dimakruhkan.[11]
- Hal ini juga dimakruhkan karena dia menyerupai perbuatan Ahli Kitab yang mana mereka membaca dari kitab dalam doa-doa mereka.[12]
Berdasarkan pada penjelasan di atas maka pendapat yang rajih adalah bolehnya membaca dari mushaf dalam salat sunah, seperti salat tarawih bagi imam yang tidak menghafal Al-Qur’an. Adapun dalam salat wajib maka hukumnya dimakruhkan karena tidak adanya hajat untuk hal tersebut. Apabila terdapat hajat seperti: imam ingin memanjangkan bacaannya pada salat subuh sebagai bentuk pengamalan sunah Nabi, namun hafalannya tidak terlalu banyak, maka boleh baginya untuk membaca dari mushaf. Hukum ini dapat diterapkan baik itu salat tersebut dikerjakan di masjid sebagaimana lazimnya ditemukan dalam bulan Ramadan, ataupun di rumah, karena persoalan yang diperselisihkan oleh ulama dalm masalah ini adalah pembacaan dari mushaf dalam salat, dan bukan tentang tempat pelaksanaan ibadah salat itu.
Bagaimana dengan Membaca Al-Qur’an dari Aplikasi Mushaf di HP Saat Salat Tarawih?
Tentu saja ini adalah masalah kontemporer yang ole para ulama menyerupakan masalah ini dengan hukum membaca Al-Qur’an dari mushaf, sehingga hukumnya sama dengan jawaban sebelumnya. Hanya saja perlu diperhatikan, bagi seorang yang hendak membaca Al-Qur’an dari mushaf HP-nya maka sebaiknya ia telah mematikan seluruh jaringan komunikasi HP-nya (telepon dan internet) dan hanya membuka aplikasi mushaf tersebut, agar konsentrasinya tidak terganggu saat membaca. Disarankan agar setiap muslim untuk memperbaiki hubungannya dengan Al-Qur’an, banyak membaca dan menghapalkan ayat-ayat Allah, sehingga ia dapat melakukan apa yang paling afdal yaitu membacakan ayat Allah dari hapalannya saat mengimami kaum muslimin atau keluarga sendiri dalam salat berjemaah. Wallahu a’lam.
Oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah
[1] Al-Mabsuth, 1/201
[2] Al-Mabsuth, 1/201. Al-Bada’i, 1/236.
[3] Al-Hidayah, 1/63.
[4] Al-Majmu’, 4/95.
[5] Al-Mughni, 1/411.
[6] Shahih al-Bukhari 1/140
[7] Al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh, h. 53, dan al-Mustashfa, h. 192.
[8] Al-Mabsut, 1/201.
[9] Al-Dzakhirah, 2/408.
[10] Shahih al-Bukhari, 1/140.
[11] Bada’i, 1/236.
[12] Bada’i, 1/236.