Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub Pada Saat Puasa

Date:

keran-air

Barang siapa yang memasuki waktu subuh dalam keadaan junub, entah karena jima’ atau mimpi basah (ihtilam) pada malamnya, maka ia tetap berpuasa, tidak ada kewajiban apapun terhadapnya, dan ia harus mandi (junub) setelah itu. Maksudnya, sah atau boleh ia berniat puasa dalam keadaan junub. Ini berbeda dengan yang difatwakan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu pada awal malamnya, kemudian hal ini (fatwa tersebut) di-nasakh (hapus).

Sumber: Diterjemahkan oleh Syamsuddin Al-Munawiy dari Risalah Durus Ramadhan; Waqafat Lish Shaim, Karya Syekh. DR. Salman bin Fahd al-‘Audah hafidzahullah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...

Kepala BKSDN Kemendagri: Wahdah Islamiyah Wujud Representasi Civil Society, Jembatan Umat dan Pemerintah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri...

Dukung Kemerdekaan Palestina, Wahdah Sulsel dan WIZ Pasangkayu Donasi Milyaran Rupiah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Perang antara pejuang Palestina dan Israel...