keran-air

Barang siapa yang memasuki waktu subuh dalam keadaan junub, entah karena jima’ atau mimpi basah (ihtilam) pada malamnya, maka ia tetap berpuasa, tidak ada kewajiban apapun terhadapnya, dan ia harus mandi (junub) setelah itu. Maksudnya, sah atau boleh ia berniat puasa dalam keadaan junub. Ini berbeda dengan yang difatwakan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu pada awal malamnya, kemudian hal ini (fatwa tersebut) di-nasakh (hapus).

Sumber: Diterjemahkan oleh Syamsuddin Al-Munawiy dari Risalah Durus Ramadhan; Waqafat Lish Shaim, Karya Syekh. DR. Salman bin Fahd al-‘Audah hafidzahullah.

Artikulli paraprakMakan dan Minum Karena Lupa Ketika Berpuasa
Artikulli tjetërBersiwak Setelah Zawal/Tergelincir Matahari Pada Saat Puasa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini