Assalamu’alaykum. Ustad mau tanya, bolehkah seorang akhwat yang sudah menikah melanjutkan kuliah di luar negeri (Jepang) ?
Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan

Pengirim : Nabeel Hafidz, Bumi Allah

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, boleh saja dengan syarat didampingi oleh mahramnya/suaminya.

Artikulli paraprakDaurah Tarqiyah untuk 9 DPD
Artikulli tjetërHasil Riset Tentang Kesesatan Syiah Diserahkan ke Menteri Agama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini