Assalamu’alaykum. Ustad mau tanya, bolehkah seorang akhwat yang sudah menikah melanjutkan kuliah di luar negeri (Jepang) ?
Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan
Pengirim : Nabeel Hafidz, Bumi Allah
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, boleh saja dengan syarat didampingi oleh mahramnya/suaminya.