? Konsultasi Agama ?

Assalamualaikum, Saya ingin bertanya mengenai masa nifas, bagaimana dalilnya tentang masa nifas bagi wanita yang baru melahirkan?

?JAWABAN?
Bismillah

Untuk masa minimalnya, mayoritas ulama berpendapat tidak ada batas tertentu, dimana jika darahnya sudah berhenti maka mandi wajib dan shalat. Adapun batas maksimalnya, mayoritas ulama berpendapat 40 hari berdalilkan perkataan Ummu Salamah riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi

كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Dahulu wanita yang sedang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menunggu selama 40 hari. Adapun Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat maksimalnya 60 hari berdasarkan hasil survei. Dimana ada sebagian wanita yang nifas sampai 60 hari. Walaupun demikian, mereka tetap berpendapat bahwa kebanyakan kasus 40 hari. Wallahu a’lam

✏Dijawab oleh Ustad Abul Qasim Ayyub Soebandi Hafizhahullah

Artikulli paraprakWahdah Islamiyah Menuju Muktamar III di Jakarta
Artikulli tjetërBergabung di medan dakwah merupakan alasan hamba di hadapan Rabbnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini