Assalamu’alaykum. afwan ustad, bagaimana hukumnya mengkonsumsi makanan kemasan yang tidak tercantum label kehalalannya dan juga terhadap makanan yang dijual oleh orang yang kita ragu apakah orang tersebut islam atau tidak karena khawatirnya makanannya tidak steril dari babi. mohon penjelasannya. Syukran ustad.

Pengirim : Ummu Urwah

Jawaban :

Hukum asal makanan adalah halal, baik tertulis pada kemasannya label halal atau tidak, sampai jelas bahwa makanan itu haram…

Jual beli makanan dengan orang non muslim pada asalnya boleh kecuali jika kita yakin atau besar prasangka kita bahwa makanan itu mengandung unsur haram seperti babi, maka hukumnya haram.

Mengkonsumsi makanan dari orang kristen atau yahudi hukum asalnya halal, baik itu sembelihan seperti ayam dan sapi atau bukan sembelihan seperti kue-kue, kecuali jika sembelihannya adalah hewan yang haram dikonsumsi seperti babi.

Sikap hati-hati diperlukan dalam hal ini, tetapi tidak boleh juga terlalu berlebihan sampai meragukan setiap makanan dan mempertanyakan setiap makanan yang diperolehnya, apalagi jika berada di negera yang mayoritas penduduknya adalah muslim seperti di negara kita.

wallahu a’lam…

Ust. Aswanto Muh. Takwi, Lc

Artikulli paraprakAlhamdulillah, Talim Duha Ustadz Yusran di Kampus Stiba Live On Radio Makah – Streaming wahdah.or.id
Artikulli tjetërJK: 8000 Rumah untuk Pengungsi Rohingya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini