Barang siapa yang makan atau minum karena lupa, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha/mengganti. Ini adalah pendapat yang rajih (kuat) menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Imam Malik Rahimahullah.Hal ini diterangkan dalam hadits Bukhari Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda :“Barangsiapa yang lupa bahwa ia sedang puasa, sehingga makan atau minum, maka hendaknya ia melanjutkan atau menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah. (Terj. HR. Bukhari 1831 & Muslim 1155).
Tetapi jika saat makan atau minum dia teringat, sedang di dalam mulutnya masih ada makanan atau minuman maka harus dia keluarkan. Demikian pula wajib bagi yang melihat orang puasa makan atau minum (karena lupa) untuk mengingatkannya bahwa ia sedang berada pada siang hari Ramadhan (puasa). Sebab hal ini termasuk amar-ma’ruf dan nahi-munkar serta tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
Sumber: Diterjemahkan oleh Syamsuddin Al-Munawiy dari Risalah Durus Ramadhan; Waqafat Lish Shaim, Karya Syekh. DR. Salman bin Fahd al-‘Audah hafidzahullah.