Ilmu yang paling pertama diangkat dari ummat ini adalah Ilmu Faraid, hal ini diterangkan oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan Imam Ad-Darqutny . “Dan dia akan dilupakan” adalah isyarat dari Rasulullah bahwa ilmu yang mempelajari seluk-beluk warisan dan tatacara pembagian secara islami ini, lambatlaun akan disepelekan bahkan sampai pada taraf dilupakan oleh ummat.
Walaupun tidak semua berkewajiban untuk mempelajari ilmu ini secara khusus, namun menerapkan pembagian harta warisan sesuai tuntunan Islam adalah suatu kewajiban. Fakta bahwa banyaknya sengketa warisan dikalangan ummat adalah indikasi kurangnya pemahaman dan kesadaran ummat untuk berhukum dengan hukum Allah.
Melihat pentingnya ilmu ini, Ma’had aly al-Wahdah/ STIBA menjadikan faraid atau ilmu mawaris sebagai matakuliah wajib selama 3 semester pada jurusan Fiqih dan Ushul Fiqih. Bahkan Sejak semester ini , Bagian Kemahasiswaan STIBA memilih ilmu mawaris sebagai salahsatu materi dalam dirasah ta’shiliyah atau kegiatan ekstrakulikuler Kampus .
Menghitung warisan secara sistematis dengan metode terbaru (Metode Syajaratul Mirast) dijadwalkan setiap hari Kamis, pukul 16:00 (Ba’da Ashar). Kajian bertempat di Masjid Al-Ihsan kampus STIBA, dengan menghadirkan ust Hendra Wijaya, Lc sebagai pemateri. Kegiatan seperti ini, menjadi ajang menambah wawasan dikalangan mahasiswa, sehingga nantinya mahasiswa dapat mensosialisasikan dan mengajarkannya pada masyarakat umum , khususnya Ummat Islam.
sumber http://www.stibamks.net