(Makassar-Wahdah.Or.Id) – Dewan Syariah Wahdah Islamiyah melaksanakan Liqo Ilmi pada Sabtu, 14 Jumadil Ula 1438 H (11/02). Liqo Ilmi digelar di mushalla Baitul Halaqah, perumahan Dosen Unhas, Antang, Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh para ustadz anggota dewan syariah Wahdah Islamiyah serta para undangan dari lembaga-lembaga lingkup Wahdah Islamiyah.

Liqo Ilmi yang berlangsung dari pagi hingga ashar ini membahas 3 materi, “Menyikapi polemik jadwal waktu shalat” dengan pemakalah Ustadz Sirajuddin Qasim, Lc., “Hukum Wakaf Tunai” oleh ustadz Asri Muhammad Shaleh, Lc. MA dan “Hukum memasang foto di panflet dan spanduk” oleh ustadz Bahtiar Bahri, Lc. Diantara sesi Liqo ini adalah sesi diskusi dimana peserta menanggapi materi yang dibawakan oleh pemakalah.

Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc. MA. mengatakan bahwa Dewan Syariah akan merilis hasil keputusan resmi secara tertulis dari Liqo Ilmi tersebut.

Menurut Ustadz Yusran bahwa masih ada beberapa hal yang akan dibahas di Dewan Syariah WI. Namun kesimpulan-kesimpulan dari Liqo Ilmi akan menjadi rekomendasi dan pertimbangan untuk keputusan resmi nantinya, InsyaAllah.[]

Artikulli paraprakDIALOG REMAJA Sepotong Cokelat di Hari Valentine Wahdah Tarakan
Artikulli tjetërSepotong Cokelat di Hari Valentine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini