MAKASSAR, wahdah.or.id — Dewan Syariah Wahdah Islamiyah kembali menggelar Liqa ‘Ilmi yang ke-31 tanggal 25 Rabiulawal 1446 H atau yang bertepatan pada Ahad, (29/09/24), di Gedung Rektorat lantai 4 Kampus STIBA Makassar.
Acara ini dihadiri oleh 52 peserta, yang terdiri dari pengurus Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, beberapa anggota pleno Dewan Syariah, serta dosen dan asatizah STIBA Makassar.
Liqa ‘Ilmi ini merupakan agenda yang mempertemukan para asatizah untuk membahas permasalahan fiqh kontemporer yang sedang dihadapi umat.
Pada kesempatan ini, tiga topik utama diangkat, yakni: Hukum Haji Tanpa Visa Resmi, Hukum Musik, Lagu, dan Nasyid, serta Hukum Wakaf Sementara.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Ustaz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A., Ph.D., yang menekankan pentingnya kegiatan Liqa Ilmi ini yang bertujuan memberikan pencerahan bagi umat dalam menghadapi isu-isu kontemporer.
Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Harian DPP Wahdah Islamiyah, Ustaz Dr. Rahmat Abdul Rahman, Lc., M.A., yang sekaligus membuka secara resmi Liqa ‘Ilmi ke-31 ini.
Dalam sesi pembahasan pertama, Ustaz Akhmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A., Ph.D., membahas topik Hukum Haji Tanpa Visa Resmi.
Beliau menjelaskan berbagai sudut pandang hukum terkait pelaksanaan ibadah haji tanpa visa resmi, yang menjadi perdebatan. Sesi kedua dibawakan oleh Ustaz Dr. Maulana La Eda, Lc., M.A., dengan topik Hukum Musik, Lagu, dan Nasyid.
Ustaz Maulana menguraikan berbagai pandangan ulama mengenai perkara musik, lagu dan nasyid. Dan sesi ketiga, yang disampaikan oleh Ustaz Dr. Muhammad Harsya Bachtiar, Lc., M.A dengan pembahasan Hukum Wakaf Sementara.
Beberapa kesimpulan penting berhasil dirumuskan dalam Liqa ‘Ilmi ke-31 ini. Selanjutnya akan dimatangkan dan dibahas lebih rinci lagi pada beberapa poin permasalahan dalam musyawarah rutin pengurus Dewan Syariah, sebelum keputusan resmi dikeluarkan.
Nantinya, hasil akhir dari setiap pembahasan akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
Melalui pertemuan ini, Dewan Syariah terus berkomitmen untuk memberikan pencerahan atas permasalahan fiqh yang relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Liqa ‘Ilmi selanjutnya diharapkan dapat memperkuat peran Dewan Syariah dalam menjaga kemurnian syariat dan memandu umat di tengah perkembangan zaman. [*]