Lihat Fatwa MUI Tentang Syiah

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut : Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam
dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam
Indonesia.

fatwa selengkapnya dapat didownload di website www.mui.or.id, bagian Fatwa MUI, alamat lengkapnya klik link ini :http://mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=65&Itemid=73&limitstart=5

Artikulli paraprakMUI: Sunni dan Syi’ah Beda Prinsip Aqidah, Tak Bisa Digabungkan
Artikulli tjetërBertambah Lagi, Radio FM di Cabang Wahdah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini