LEGALITAS FORMAL WAHDAH ISLAMIYAH
- Akta Notaris Abdullah Ashal, SH No.20 tanggal 18 Juni 1988 di Makassar
-
Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri, di Jakarta No.57/D.III.2/VI/2008
-
Surat Keterangan Terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Sulawesi Selatan , No.220/465-I/BKB-SS
- Surat Keterangan dari Walikota Makassar
- Legalitas Formal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya yang terdapat Cabang Wahdah Islamiyah.