Legalitas Formal

LEGALITAS FORMAL WAHDAH ISLAMIYAH

  • Akta Notaris Abdullah Ashal, SH No.20 tanggal 18 Juni 1988 di Makassar
  • Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri, di Jakarta No.57/D.III.2/VI/2008

  • Surat Keterangan Terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Sulawesi Selatan , No.220/465-I/BKB-SS

  • Surat Keterangan dari Walikota Makassar

  • Legalitas Formal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya yang terdapat Cabang Wahdah Islamiyah.