Array

Legalitas Formal Dalam Bisnis

Date:

Legalitas Formal Dalam Bisnis

Sebelumnya kami menghaturkan terima kasih Jazakumullahu Khairan kepada Redaksi Al-Bashirah atas dimuatnya makalah kami sebelumnya pada edisi VIII (Makalah berjudul; Wajibnya Mengamalkan Al-Qur’an dalam Muamalah – Red),

meskipun masih banyak kekurangan dalam tata bahasa dan mungkin masih bersifat teoritis. Menyambung dari makalahkami terdahulu insya Allah- kami akan menginfaqkan ilmu yang dapatkan dari disiplin ilmu yang kami dapatkan dibangku kuliah

Ketika kita ingin memulai usaha atau bisnis mua’amalah, baik barang maupun jasa yang akan kita jalankan, maka hendaknya kita memperhatikan kelengkapan Legalitas Formal seperti Akte Notaris, Surat Izin Usaha (SIU), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NPWP (Nomor Perusahaan Wajib Pajak), sebagaimana yang berlaku dan diatur oleh hukum dinegeri ini.

Hal ini sangat penting dalam mendukung perkembangan dan peningkatan usaha yang sedang ataupun akan kita jalankan, sebab ketika kita ingin mengembangkan jaringan misalnya dan ketika itu kita membutuhkan bantuan pinjaman modal dari investor ataupun penanam modal dari kalangan perbankan syariah ataupun lembaga-lembaga keuangan seperti Baitul Maal, dan lain-lain (kami menghimbau agar kaum Muslimin tidak mengambil kredit dari bank maupun lembaga keuangan konvensional dengan system ribawi, telah jelas keharamannya dan dampak kemudharatannya). Lembaga-lembaga keuangan dan perbankan tersebut tentunya membutuhkan jaminan hukum atau legalitas formal dari usaha yang sedang Anda jalankan.
   
Dalam mengurus administrasi Legalitas formal sebaiknya tidak menggunakan jasa calo (perantara) sebab selain biayanya mahal juga kadang kita tidak mendapatkan kepastian waktu penyelesaian pengurusannya. Kecuali jika perantara tersebut adalah orang-orang yang telah lama Anda kenal baik dan telah Anda yakini sebagai orang yang jujur dan amanah. Olehnya itu, agar kita dapat menghemat waktu dan mendapatkan kepastian waktu penyelesaian pengurusan Legalitas Formal usaha kita. Kami sarankan sedapat mungkin agar Anda langsung menghubungi  kantor resmi Notaris pada kantor yang dimaksud tadi, dengan demikian kita dapat mencari informasi biaya dan juga lama waktu pengurusannya dengan jelas.
 

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...

Kepala BKSDN Kemendagri: Wahdah Islamiyah Wujud Representasi Civil Society, Jembatan Umat dan Pemerintah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri...

Dukung Kemerdekaan Palestina, Wahdah Sulsel dan WIZ Pasangkayu Donasi Milyaran Rupiah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Perang antara pejuang Palestina dan Israel...