Sebelumnya kami menghaturkan terima kasih Jazakumullahu Khairan kepada Redaksi Al-Bashirah atas dimuatnya makalah kami sebelumnya pada edisi VIII (Makalah berjudul; Wajibnya Mengamalkan Al-Qur’an dalam Muamalah – Red),
meskipun masih banyak kekurangan dalam tata bahasa dan mungkin masih bersifat teoritis. Menyambung dari makalahkami terdahulu insya Allah- kami akan menginfaqkan ilmu yang dapatkan dari disiplin ilmu yang kami dapatkan dibangku kuliah
Ketika kita ingin memulai usaha atau bisnis mua’amalah, baik barang maupun jasa yang akan kita jalankan, maka hendaknya kita memperhatikan kelengkapan Legalitas Formal seperti Akte Notaris, Surat Izin Usaha (SIU), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NPWP (Nomor Perusahaan Wajib Pajak), sebagaimana yang berlaku dan diatur oleh hukum dinegeri ini.
Hal ini sangat penting dalam mendukung perkembangan dan peningkatan usaha yang sedang ataupun akan kita jalankan, sebab ketika kita ingin mengembangkan jaringan misalnya dan ketika itu kita membutuhkan bantuan pinjaman modal dari investor ataupun penanam modal dari kalangan perbankan syariah ataupun lembaga-lembaga keuangan seperti Baitul Maal, dan lain-lain (kami menghimbau agar kaum Muslimin tidak mengambil kredit dari bank maupun lembaga keuangan konvensional dengan system ribawi, telah jelas keharamannya dan dampak kemudharatannya). Lembaga-lembaga keuangan dan perbankan tersebut tentunya membutuhkan jaminan hukum atau legalitas formal dari usaha yang sedang Anda jalankan.
Dalam mengurus administrasi Legalitas formal sebaiknya tidak menggunakan jasa calo (perantara) sebab selain biayanya mahal juga kadang kita tidak mendapatkan kepastian waktu penyelesaian pengurusannya. Kecuali jika perantara tersebut adalah orang-orang yang telah lama Anda kenal baik dan telah Anda yakini sebagai orang yang jujur dan amanah. Olehnya itu, agar kita dapat menghemat waktu dan mendapatkan kepastian waktu penyelesaian pengurusan Legalitas Formal usaha kita. Kami sarankan sedapat mungkin agar Anda langsung menghubungi kantor resmi Notaris pada kantor yang dimaksud tadi, dengan demikian kita dapat mencari informasi biaya dan juga lama waktu pengurusannya dengan jelas.