Pasca keluarnya fatwa MUI tentang haramnya bunga bank, kembali menarik perhatian aktivis-aktivis lembaga dakwah kampus. Tepatnya pada 9 Dzulqa’dah 1424H/1 Januari 2003M, LDK Ashabul Kahfi UMI Makassar menggelar seminar ekonomi Islam bertajuk “Menyikapi Fatwa MUI Seputar Bunga Bank”.      Pada dialog publik yang dibuka resmi Pembantu Rektor III UMI ini, menghadirkan akademisi Prof. DR. Abd Rahman A. Basalamah, MS. Ketua Badan Wakaf UMI ini menguraikan analisa dan prospektif perbankan syari’ah. Ia menjelaskan peluang besar berkembangnya bank-bank syari’ah dengan adanya fatwa MUI tersebut, karena itu lembaga-lembaga keuangan syari’ah harus lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berbasis dakwah dan keilmuan. Mengenai bunga bank, ia menegaskan keharamannya karena ribanya itu. Namun, ia tidak memungkiri adanya kelebihan-kelebihan perbankan konvensional dari sisi teknologi dan pelayanannya.

     Dari pihak perbankan, tampil dua narasumber yaitu Rianto Siregar, Credit Analyst dari PT. BNI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 07 Makassar dan Fauzi dari BMI Cabang Makassar. Dalam materi diskusinya, Rianto Siregar menguraikan “Sistem Bunga dalam Perbankan Konvensional”, termasuk aktivitas, produk-produk, dan sistem bunga bank BNI. Menyikapi fatwa MUI dan respon masyarakat, ia menjelaskan bahwa dengan hadirnya Bank BNI Syari’ah diharapkan dapat meresponi masyarakat dan BNI Syari’ah sendiri akan dipisah manajemennya dari PT BNI sebagai bank induk. Sementara itu , Fauzi sebagai Account Manager BMI Cab. Makassar memaparkan topik diskusi tentang “Prinsip Bagi Hasil dalam Sistem Operasional Bank Syari’ah”.

     Berkaitan dengan kontroversi seputar fatwa MUI tentang bunga bank, disajikan oleh Ust. H. Ilham Jaya Abdur Rauf, Lc. Ketua Divisi Muamalah PP Wahdah Islamiyah ini menjelaskan secara detail dan tegas tentang haramnya riba dan kaitannya dengan bunga bank berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an, Hadist dan atsar-atsar dari sahabat Nabi SAW dan ijma’ Ulama. Ia juga menguraikan hutang piutang dalam syari’ah Islam dan perbedaan keuntungan dalam sistem bunga dan dalam sistem bagi hasil. Setelah melihat dalil-dalil kiranya bahwa fatwa pengharaman bunga bank sudah semestinya diterima dengan baik, dibandingkan dengan negara berpenduduk mayoritas muslim yang lain, muslim Indonesia bisa dikatakan terlambat, sebab fatwa haramnya bunga bank sudah lama didengunkan di dunia luar, jelasnya. Dan sebagai ahli-ahli agama tidak boleh terpengaruh dengan adanya tanggapan-tanggapan terhadap keharaman bunga bank tersebut, tegas alumni Universitas Islam Madinah dan Dosen STIBA Makassar ini.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Al-Jibra UMI ini berjalan dengan baik dihadiri sekitas 100 orang peserta. (Hamzah-inset)

Artikulli paraprakAs Sunnah
Artikulli tjetërSCMM FMIPA UNM – Pengurus Masjid Ulil Albab gelar Pelatihan Ruqyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini