Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz afwan mau tanya.bagaimana hukumnya shalat dalam masjid yang diluar masjid tsb terdapat kuburan,(posisinya pas di bagian depan imam di batasi dengan dinding masjid).
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabaratuh,
Berikut kami nukil Jawaban Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-�Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang masalah tesebut:
Apabila masjid telah dibangun di atas kuburan, maka sesunguhnya shalat di masjid tersebut tidak boleh, bahkan masjid tersebut wajib untuk dibongkar/dihancurkan. Allah ‘azzawajalla telah mengatakan kepada Rasul-Nya shalallohu’alaihi wasallam tentang masjid dhirar :
Jangan engkau shalat di (masjid tersebut) selamanya. [At-Taubah : 108]
Karena masjid dhirar wajib untuk dihancurkan. Demikianlah, setiap masjid yang wajib untuk dihancurkan, maka shalat padanya hukumnya haram, diqiyaskan (disamakan) hukumnya dengan masjid dhirar.
Adapun bila (bangunan) masjid ada terlebih dahulu, kemudian dikubur padanya orang tersebut setelah bangunan masjid berdiri, jika posisi kuburan terdapat pada arah kiblat maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Karena kalau seseorang shalat di masjid itu, berarti ia shalat menghadap ke arah kubur tersebut. Telah pasti dari Nabi shalallohu’alaihi wasallam dari hadits yang dibawakan oleh shahabat Abu Martsad Al-Ghanawi radhiyallahu �anhu, bahwa beliau bersabda :
( لا تصلوا إلى القبور ) Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur. [5]
Yakni janganlah engkau menjadikannya sebagai kiblat. Namun jika kuburan berada di samping kanan atau kiri, atau belakang (masjid) maka tidak mengapa shalat di masjid tersebut.
Penanya : Bila kuburan terdapat di halaman luar masjid?
Asy-Syaikh : Halaman masjid termasuk bagian masjid. Maka hukumnya seperti yang telah aku jelaskan. Yang jelas �jika kuburan berada di halaman masjid- dan masjidnya ada lebih dahulu (dibanding kuburan) maka shalat padanya sah, kecuali jika kuburan berada di depannya (yakni di arah kiblat).
Penanya : apa hukum shalat di masjid yang ada kuburannya di arah kiblat, antar kuburan dan kiblat terdapat jarak berupa halaman masjid. Apakah harus mengulang shalat atau shalat sendirian?
Asy-Syaikh : Tidak boleh shalat di masjid tersebut selamanya. Selama kuburan berada di masjid di arah kiblatnya, maka tidak boleh shalat di masjid tersebut.
Penanya : Bagaimana kaidah dalam masalah ini wahai Syaikh?
Asy-Syaikh : Kaidah dalam masalah ini : Bila kuburan terdapat di depanmu (di arah kiblat) maka tidak boleh shalat (di masjid tersebut).
Bila kuburan berada di belakang, samping kananmu, atau samping kirimu, maka dilihat :
- apakah kuburan lebih dulu ada dibanding masjid, ataukah masjid dibangun di atas kuburan? Dalam kondisi ini maka tidak boleh shalat.
- Namun jika masjidnya yang lebih dulu dibanding kuburan, maka boleh shalat di situ.
Jadi engkau boleh shalat di situ pada satu keadaan, dan tidak boleh shalat di situ pada dua keadaan :
1. Tidak boleh shalat di situ jika,
- kuburan berada di depanmu (di arah kiblat)
- masjid dibangun di atas kuburan.
2.Boleh shalat di situ jika masjid ada lebih dulu dibanding kuburan dan kuburannya tidak berada di arah kiblat.
Penanya : Namun jika kuburan ada di sekeliling masjid?
Asy-Syaikh : Hukumnya tidak berbeda. Kemballikan pada tiga kondisi di atas.