Kriteria dan Jenis Hewan Qurban

Date:

Syarat Hewan Qurban

Hewan qurban yang sah untuk ibadah qurban haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi, kambing atau domba dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut1.

Dalilnya adalah firman Allah ,

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ ٣٤

dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al Hajj: 34).

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…”2

Bagaimana dengan kerbau ?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis3. Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Baik dari kalangan Syafi’iyah4 maupun dari madzhab Hanafiyah5. Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau :

Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau rahimahullah menjawab :

Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam al-Qur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab.”6

Jika pernyataan Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

  1. Usia hewan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat (syara’), yakni jadz’ah untuk domba dan musinnah untuk yang lainnya (onta, sapi dan kambing).

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah , Nabi bersabda, artinya : “Janganlah kalian menyembelih qurban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadz’ah.”7

Yang dimaksud musinnah adalah hewan yang telah mencapai usia tsaniyah atau lebih tua daripada itu. Jika usianya kurang dari tsaniyiah maka disebut jadz’ah.

Usia tsaniyah untuk onta adalah onta yang telah genap berusia 5 tahun. Adapun untuk sapi adalah yang telah genap berusia 2 tahun. Sedangkan untuk kambing jika telah genap berusia 1 tahun. Sementara itu usia jadz’ah untuk domba adalah domba yang sudah genap berusia 1/2 tahun (6 bulan). Dengan demikian tidak sah hukumnya berqurban dengan hewan ternak yang belum memasuki usia tsaniyah untuk onta, sapi dan kambing atau ukuran jadz’ah untuk domba (kibasy).

Kemudian timbul pertanyaan, apakah domba (dengan syarat usia jadz’ah) hanya boleh dijadikan sebagai hewan qurban ketika hewan tsaniyah (onta, sapi dan kambing) tidak didapatkan? Ataukah boleh secara mutlak?

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan ada beberapa pendapat :

Pertama, boleh berqurban dengan hewan jadza’ah dengan syarat kesulitan untuk berqurban dengan musinnah. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibn Umar dan Az Zuhri.

Kedua, dibolehkan berqurban dengan domba jadza’ah (usia 6 bulan) secara mutlak. Meskipun shahibul qurban memungkinkan untuk berqurban dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama. Sedangkan hadis Jabir di atas dimaknai dengan makna anjuran. Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika qurban.

Insya Allah pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Karena pada hadits Jabir di atas tidak ada keterangan terlarangnya berqurban dengan domba jadz’ah dan tidak ada keterangan bahwa berqurban dengan jadza’ah hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, Jumhur ulama memaknai hadits di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. Wallahu a’lam.8

Jenis Hewan

Umur

Unta

5 tahun

Sapi

2 tahun

Kambing

1 tahun

Domba

½ tahun (6 bulan)

  1. Hewan qurban tersebut tidak memiliki cacat yang bisa menghalangi keabsahannya. Adapun cacat yang dimaksudkan ada 4 bentuk :

  1. Salah satu matanya buta, baik disebabkan karena tidak memiliki bola mata, bola mata menonjol keluar seperti kancing baju atau karena bagian mata yang hitam berubah warnanya menjadi putih yang sangat jelas menunjukkan kebutaan.

  2. Hewan yang sakit, yakni sakit yang gejalanya jelas terlihat pada hewan tersebut seperti demam yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa berjalan meninggalkan tempat penggembalaannya dan menyebabkan hewan tersebut menjadi loyo. Demikian juga penyakit kudis yang parah sehingga bisa merusak kelezatan daging atau mempengaruhi kesehatannya. Begitu pula luka yang dalam sehingga mempengaruhi kesehatan tubuhnya dan lain-lain.

  3. Dalam keadaan pincang, yakni pincang yang bisa menghalangi hewan tersebut untuk berjalan seiring dengan hewan-hewan lain yang sehat.

  4. Dalam keadaan kurus, sehingga tulangnya tidak bersumsum.

Keempat hal tersebut di atas didasarkan pada sabda Nabi ketika beliau ditanya mengenai hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai hewan qurban, maka beliau berisyarat dengan tangannya dan bersabda, artinya : “Empat jenis hewan, yakni hewan yang pincang dan jelas kepincangannya; hewan yang salah satu matanya buta dan nyata kebutaannya; hewan yang sakit dan nyata sakitnya; dan hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum.”9

Dalam suatu riwayat dalam kitab-kitab sunan, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah berdiri di tengah-tengah kami, lalu bersabda, artinya : “Empat jenis hewan yang tidak boleh digunakan untuk berqurban.”

Qurban tidak sah jika hewan qurbannya memiliki empat cacat di atas. Demikian pula dengan cacat-cacat yang lain yang mirip dengan keempat cacat di atas dan tentunya cacat lain yang lebih parah dari itu. Oleh karena itu pula berqurban dengan hewan yang memiliki cacat berikut ini juga tidak sah :

  1. Kedua belah matanya buta.

  2. Hewan yang pencernaan tidak sehat sehingga kotorannya encer. Hewan ini baru boleh digunakan untuk berqurban jika penyakitnya telah sembuh.

  3. Hewan yang sulit melahirkan. Hewan ini baru diperkenankan untuk dijadikan hewan qurban setelah proses melahirkan selesai.

  4. Hewan yang tertimpa sesuatu yang bisa menyebabkan kematian seperti tercekik atau jatuh dari atas. Hewan ini baru bisa digunakan sebagai hewan qurban setelah bisa selamat dari bahaya kematian yang mengancamnya.

  5. Hewan yang lumpuh karena cacat.

  6. Hewan yang salah satu kaki depan atau kaki belakangnya terputus.

Jika 6 tipe cacat ini ditambahkan dengan 4 cacat yang telah disebutkan, maka total hewan yang tidak boleh digunakan untuk berqurban ada 10 jenis hewan.

  1. Hewan yang hendak digunakan untuk berqurban merupakan milik shahibul qurban (pequrban) atau milik orang lain namun telah sah secara syariat (syara’) atau telah mendapatkan izin dari pemilik.

Oleh karena itu tidak sah berqurban dengan hewan yang bukan hak milik, seperti hewan rampasan, curian, hewan yang diklaim sebagai miliknya tanpa bukti atau yang lainnya. Karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan perbuatan maksiat kepada-Nya.

Siapa yang Menyembelihnya?

Adapun yang menyembelihnya, dianjurkan dilakukan oleh shahibul qurban sendiri jika mampu menyembelihnya dengan baik. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib  di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah  pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih.10

  1. Hewan qurban tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, sehingga tidak sah berqurban dengan hewan yang digunakan sebagai agunan hutang.

Lima syarat ini berlaku untuk berqurban dan seluruh sembelihan yang sesuai dengan tuntunan syariat (syar’i) yang lain seperti hadyu, karena melakukan haji tamattu’ atau qiran serta aqiqah.

6. Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan secara syar’i yaitu setelah shalat ‘Ied pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada hari tasyrik terakhir yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Dengan demikian waktu untuk menyembelih qurban adalah 4 hari, pada hari ‘Ied setelah selesai shalat ‘Ied dan tiga hari setelahnya. Oleh karena itu barangsiapa berqurban sebelum shalat ‘Ied atau setelah matahari terbenam pada tanggal 13 Dzuhijjah maka qurbannya tidak sah.

Ketentuan di atas berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib sesungguhnya Nabi bersabda,

وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِيْ شَيْءٍ

Barangsiapa menyembelih qurban sebelum (shalat) maka hewan tersebut adalah makanan berupa daging (biasa) untuk keluarganya dan sedikit pun bukan merupakan ibadah qurban.”11

Diriwayatkan dari Jundub bin Sufyan Al-Bajali , beliau berkata, “Aku menyaksikan Nabi bersabda,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ مَكانَها أُخْرَى

Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat ‘Ied maka hendaklah ia menyembelih di waktu lainnya!12

1 Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406

2 Syarhul Mumti’, III/409

3 Lihat Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaithiyah 2/2975

4 Lihat Hasyiyah Al Bajirami

5Lihat Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106

6 Liqa’ Babil Maftuh 200/27

7 HR. Bukhari dan Muslim

8 Syarh Shahih Muslim AnNawawi 6/456

9 HR. Malik dalam kitab Muwatha’ dari Al Bara’ bin ‘Azib

10 Lihat Ahkaamul Idain, 32

11 HR. Bukhari

12 HR. Bukhari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kolaborasi WIZ dan ASBISINDO: 139 Anak Yatim dan Dhuafa Dapat Santunan Serta THR

MAKASSAR, wahdah.or.id - LAZNAS WIZ bersama Perkumpulan Bank Syariah...

Pekan Terakhir Ramadan, 750 Paket Iftar Didistribusikan WIZ dan KITA Palestina ke Jalur Gaza

GAZA, wahdah.or.id - Kehidupan masyarakat di Gaza Palestina saat...

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...