Saat ini begitu banyak kontroversi mengenai vaksin imunisasi polio yang digalakkan oleh pemerintah dan banyak berita-berita yang mengatakan bahwa vaksin polio mengandung babi. Berikut ini jawaban dari Bpk. Nanung Danar Dono, Ph.D (Pengurus MIUMI DIY):

Ulama-ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa tidak boleh memakai tripsin babi (dlm pembuatan 3 vaksin: polio, meningitis, dan rotavirus). Kecuali darurat (QS. 2: 173). Namun, karena ada kasus 328 anak meninggal di Jatim dan 302 anak lumpuh PERMANEN di Jabar, maka ulama-ulama Syafi’iyyah di MUI menyatakan ini darurat, dan boleh.

Ulama-ulama di Saudi yang bermadzhab Hambaliyyah yang menggunakan kaidah Istihalah tidak mempermasalahkan penggunaan tripsin babi tersebut. Mengapa? Karena setelah induk vaksin kepegang, tripsin dicuci dengan proses filterisasi mekanis 65 milyar kali selama 8-10 thn, sehingga trace elements dari tripsin tadi tidak lagi terlacak. Maka ulama-ulama Saudi, termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan, “La ba’s…!” (lihat http://www.binbaz.org.sa/fatawa/236 )

Berita tentang vaksin polio pake babi itu tidak benar. Nampaknya photo tsb utk nakut2in umat Islam agar tdk mau divaksin.

vaksin-polio

Alasannya:
1. Vaksin yang dipakai untuk PIN besok itu bukan produksi SANOFI, Lyon, France tapi dari BIOFARMA, Bandung.

2. Vaksin untuk PIN besok itu tidak dengan suntikan/injeksi (vaksin yg di photo tsb injeksi), namun via tetes mulut (mouth drop).

3. Photo vaksin di atas ANEH. Kenapa aneh? Sanofi itu dari Eropa, tulisan di kemasan berbahasa Inggris. Koq aneh, tiba2 ada tulisan berbahasa Indonesia berbunyi, “Bahan bersumber babi.”

4. Saya sempatkan melacak ke website Sanofi dan mencari product specification untuk Inactive Polio Vaccine tersebut di atas. Ketemu info dalam bentuk pdf. Saya mencari berulang-ulang namun tulisan PIG atau PORCINE (yang keduanya bermakna BABI), terutama pada bagian COMPOSITION, ternyata tidak ketemu. Lalu dari mana kesimpulan bahwa bahan bersumber babi.

Maka jangan-jangan ini fitnah yang sengaja dihembuskan oleh pihak yang tidak sepakat dengan vaksinasi.
Hemat saya memang sebaiknya kita lebih berhati-hati dengan berita-berita yang berseliweran di medsos…rawan hoax.

Allaahu a’lam bish-showwab

Pembahasan lebih lengkap mengenai masalah ini bisa ke -> https://wahdah.or.id/?p=11633

Artikulli paraprak12 Masalah Seputar Shalat Gerhana
Artikulli tjetërSKENARIO LANGIT

2 KOMENTAR

  1. Assalamu’alaikum.

    Kalimat terakhir pada paragraf tiga yg berbunyi: Maka ulama-ulama Saudi, termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan, “La ba’s…!” –> ini sumbernya dari mana? Admin sudah pernah baca fatwa Syaikh bin Baz yg mengatakan La ba’s itu kah? Taukah admin konteks pertanyaan yg diajukan kepada beliau shg beliau menjawab “La ba’s” itu apa?

    Hati2 dalam menulis. Karena apa admin tulis ini menjadi fitnah thd Syaikh bin Baz rahimahullah.

    Telitilah sebelum menulis.

    Wassalam.

    Ummu Wildan

    • Waalaikumussalam,
      Ketika Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang hal ini,

      ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟

      “Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah?”

      Beliau menjawab,

      لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى

      من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه

      لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح:

      «من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) »

      وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد

      أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.

      “La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

      Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

      [sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/238 ]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini