Assalamu alaykum
Afwan ana ada pertanyaan ustadz, ana ingin membuat usaha,contohnya rompon/Rakit di laut. Nantinya rompon tersebut akan diolah oleh perahu nelayan lainnya. Lalu jika mempunyai hasil maka hasilnya akan di bagi dengan saya. Sedangkan saya hanya menyiapkan romponnya saja(lahan), apakah halal dari hasil pembagian tersebut ustadz, mengingat saya hanya duduk-duduk saja di rumah menunggu hasil.
Dari ryan – Gorontalo
Jawaban :
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh…
Hal ini masuk dalam pembahasan Mudhorabah atau Qirodh dalam istilah madzhab Syafi’iyyah, yang hukumnya dibolehkan, akan tetapi yang perlu dicermati di sini adalah bentuk bagi hasil. Pembagian hasil itu, persentasinya harus dikembalikan kepada jumlah profit/keuntungan, tergantung dari hasil kesepakatan ketika akad.
Adapun ketika persentasinya dikembalikan kepada modal, atau ditentukan secara pasti nominal dari keuntungan bagi setiap investor, maka tidak boleh, karena itu bisa masuk pada akad riba dan ghorar/Jahalah (ketidakjelasan), Karena yang namanya orang berbisnis keuntungan itu tidak konstan, kadang banyak kadang sedikit, kadang tidak untung bahkan kadang rugi.
Dan Jikalau rompon/Rakit nya rusak maka hukum asalnya yang punyalah (pemodal) yang memperbaiki, kecuali kalau ada unsur kesengajaan dari pihak pekerja, maka pekerjalah yang menanggung perbaikannya.
Wallahu A’lam.
Dijawab Oleh Ustadz Asri Lc, M.A
————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke âž¡ http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/