Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Cholil Nafis menyatakan bahwa pelarangan cadar bagi mahasiswi adalah tidak tepat.

Menurutnya cadar merupakan masalah khilafiyah yang masing-masing berhak memilih dan mempedomani pendapat yang dianggap kuat, namun tetap menghargai pendapat lain. Sebaliknya, yang memilih memakai cadar tidak boleh dicela apalagi dilarang.

“Jadi dalam ranah fikih khilafiyah boleh memilih dalil yang dianggap kuat untuk dipedomani. Namun tetap menghormati perbedaan pendapat yang dianggap kuat dan dirasa lebih maslahah oleh orang lain sehingga tidak tepat mencela apalagi melarangnya seperti di UIN jogja”, ujarnya.

Meski secara pribadi Kyai Cholil memilih Fatwa Ulama Al-Azhar yang menyimpulkan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat yang wajib ditutupi, namun beliau memandang pelarangan cadar sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kebhinekaan. “Pertanyaannya, mana letak kebhinnekaan kita? mana letak nalar logik kampus Islam negeri Indonesia”, tanya Kyai Cholil.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) ini juga mempertanyakan alasan radikalisme dan kesopanan sebagai dasar pelarangan cadar dalam lingkup UIN SUKA. “Kalau radikalisme menjadi alasan pelarangan niqab/cadar tentu perlu dibuktikan hasil researchnya, kalau karena kesopanan di kampus mana tak sopan dengan yang super ketat dan transparan”, pungkasnya. [sym].

Artikulli paraprakGelar Mukerwil Ke II, DPW WI Kaltara Target Dirikan 2 DPD Baru Di Tahun 2018
Artikulli tjetërMurid TK IT Wildan Wahdah Islamiyah Parepare Outdoor Di Dinas Pemadam Kebakaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini