Sihir, Dukun dan Paranormal adalah profesi yang tidak dihalalkan dalam Islam. Menjadikan Syaithan sebagai tempat meminta bantuan, meminta tolong serta bahkan menuhankan mereka adalah hal yang terlarang dan diharamkan dalam syari’at Islam.

Edisi naskah khutbah kali ini semoga menjadi bekal untuk kita semua, khususnya para Da’i dalam menyampaikan khutbah-khutbah mereka.

Silahkan DOWNLOAD dan jangan lupa untuk dishare ke yang lainnya.

 

Artikulli paraprakWakor Kopertais Wilayah VIII Apresiasi Kualitas Lulusan STIBA Makassar
Artikulli tjetërRelawan Wahdah Peduli Sulawesi Barat Ikuti Sekolah Vertical Rescue

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini