al-quran-4

Al-Quran merupakan kalaamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada umat manusia agar menjadi pedoman, petunjuk dan rahmat bagi kehidupan mereka diatas bumi ini, sebagaimana dalam ayat :

ذَٰلِكَ ٱلۡكِتَٰبُ لَا رَيۡبَۛ فِيهِۛ هُدٗى لِّلۡمُتَّقِينَ ٢

Artinya : “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (QS Al-Baqarah : 2).

Nilai-nilai dan aturan (perintah dan larangan) Allah yang ada didalamnya tentunya tidak mungkin bisa dipahami kecuali dengan membaca dan memahami makna ayat-ayat sucinya. Sebab itu, Allah ta’ala mewajibkan kepada umat islam untuk mempelajari bacaan Al-Quran dan memahami maknanya, minimal untuk sekedar bisa membacanya dalam pelaksanaan shalat. Dia berfirman :

وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا ٤

Artinya : “Dan bacalah Al Quran itu dengan tartil (perlahan-lahan)” (Al-Muzammil : 4). Tartil disini bermakna : tajwiid alhuruf (membaca dengan memberikan huruf-huruf hak-haknya).

Namun, ternyata bacaan Al-Quran memiliki aturan dan kaidah tersendiri yang sering disebut sebagai kaidah tajwid. Sebab itu sangat penting untuk mengetahui kaidah tajwid ini, agar kita bisa membaca dan memahami makna-maknanya dengan mudah. Bahkan, Allah ta’ala telah menentukan bahwa sekedar membaca ayat-ayatnya saja, maka seorang muslim akan diberikan 10 pahala kebaikan dari setiap huruf yang ia baca, sebagaimana dalam hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu :

« مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ ».

Artinya: “Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الم satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf”.1

Dalam Al-Quran Allah berfirman :

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتۡلُونَ كِتَٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُواْ مِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ يَرۡجُونَ تِجَٰرَةٗ لَّن تَبُورَ ٢٩ لِيُوَفِّيَهُمۡ أُجُورَهُمۡ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضۡلِهِۦٓۚ إِنَّهُۥ غَفُورٞ شَكُورٞ ٣٠

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”. “Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri”. (QS. Fathir: 29-30).

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir rahimahullah berkata : Qatadah rahimahullah berkata : “Dahulu, Mutahrrif bin Abdullah jika membaca ayat ini beliau berkata: “Ini adalah ayat orang-orang yang suka membaca Al Quran”.

Dan masih banyak lagi keutamaannya.

Untuk lebih mempermudah bacaan Al-Quran, para ulama kemudian meletakkan ilmu tajwid ini dengan meletakkan teori dan praktek yang lebih mudah dipahami dan diterapkan. Ilmu tajwid juga memiliki dasar-dasar ilmu, sebagaimana ilmu-ilmu islam lainnya seperti fiqh, tafsir, hadis dll agar seorang muslim bisa lebih tertarik dan mengagungkan ilmu –ilmu ini sebelum mempelajarinya lebih jauh. Inilah dasar-dasar ilmu tajwid yang mesti diketahui oleh pecinta Al-Quran.

1.Definisi Tajwid

Secara bahasa tajwid bermakna ihkaam wa itqaan yang berarti penguatan dan penyempurnaan. Adapun menurut istilah ulama ahli qiraat , definisi tajwid terbagi dua ; 1.Tajwid ‘Ilmiy (Tajwid secara teori) : yaitu pengenalan terhadap kaidah-kaidah pembacaan Al Quran yang diletakkan oleh para ulama tajwid ,seperti kaidah sifat-sifat makhaarij huruf, penjelasan huruf-huruf al mitslain, al mutaqaaribain, al mutajaanisain, hukum-hukum nun saakinah, mim saakinah, hukum madd dan pembagiannya, dll. Tajwid jenis ini dapat diketahui dengan mempelajari buku-buku yang membahas tajwid.

2.Tajwid ‘Amaliy (Tajwid secara praktek) : yaitu Pembacaan huruf-huruf Al Quran sesuai dengan teori atau kaidah tajwid dengan menyebutkan huruf-huruf dari makhrajnya secara tepat, memberikan hak-haknya seperti ikhfaa’, idghaam, idzhaar dll. Dan Tajwid jenis ini, tidak bisa diketahui kecuali dengan talaqqi atau membaca langsung dihadapan seorang guru yang ahli dalam ilmu tajwid ‘ilmiy ataupun ‘amaliy.

Seseorang belum bisa dikatakan sebagai orang yang menguasai tajwid kecuali jika ia telah menguasai dua jenis tajwid tersebut.

2.Tema Ilmu Tajwid

Temanya adalah huruf-huruf Kitabullah Al Quran baik dari segi perbaikan penyebutan huruf-hurufnya, atau kesempurnaan dalam membaca dan melafazkannya. Ini menunjukkan bahwa ilmu tajwid adalah salah satu ilmu yang paling utama karena ia mempelajari cara membaca Kitab paling mulia yang merupakan kalam ilahi.

3. Visi / Pentingnya Ilmu Tajwid

Pentingnya dan visi utama adanya ilmu ini adalah Untuk menjaga huruf-huruf Al Quran dari penambahan atau pengurangan serta dari perubahan baik dari segi perubahan huruf-hurufnya, atau baris-barisnya,

4.Keutamaan Ilmu Tajwid

Ia merupakan ilmu yang paling utama karena langsung berkaitan erat dengan Al Quran ,kalam ilahi yang merupakan sebaik-baik perkataan yang diturunkan kepada sebaik-baik manusia, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam untuk diamalkan oleh umat terbaik, umat islam.

5.Penggagas Ilmu Tajwid

Para imam ahli qiraat. Diriwayatkan bahwa ulama yang pertama kali menggagaskan pembagian-pembagian tajwid adalah Imam Abu Umar, Hafsh bin Umar Al Duri, dan ulama yang pertama kali menulis buku tentang tajwid adalah Imam Musa bin Ubaidillah Al Muqri’.

6.Sumber Ilmu tajwid

Bacaan Al Quran Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, serta bacaan para sahabat, para tabi’in dan imam-imam ahli qiraat.

7.Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid

Untuk meraih pahala yang disediakan oleh Allah ta’ala bagi ahli al quran berupa kebahagiaan dunia dan akhirat.

8.Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Hukum mengetahui tajwid terbagi dua sesuai pembagian ilmu tajwid itu sendiri :

1.Tajwid ‘Ilmiy : Hukum mempelajarinya adalah sunat bagi kaum muslimin secara umum. Walaupun ia tidak mengetahui teori-teori ilmu tajwid (tajwid ‘ilmiy), namun jika ia telah membaca Al Quran dengan baik dan benar, maka ia telah menjalankan kewajibannya dengan baik dalam membaca Al Quran. Adapun bagi penuntut ilmu Al Quran maka hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah.

2.Tajwid ‘Amaliy : Hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang membaca Al Quran.

Dalilnya adalah perintah Allah dalam firmanNya :

وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا ٤

Artinya : “Dan bacalah Al Quran itu dengan tartil (perlahan-lahan)” (Al-Muzammil : 4)

Tartil disini bermakna : tajwiid alhuruf (membaca dengan memberikan huruf-huruf hak-haknya). Dan perintah Allah dalam ayat diatas adalah perintah wajib yang ditujukan kepada setiap pembaca AlQuran. Para ulama juga telah sepakat bahwa tajwid ‘amaliy hukumnya : fardhu ‘ain.

Oleh karena itu barangsiapa yang membaca Al Quran tanpa meluruskan huruf-hurufnya atau membacanya tanpa sesuai kaidah tajwid maka ia telah berdosa kecuali kalau dengan tujuan belajar atau lisannya sangat susah diluruskan. Dan wajib diketahui bahwa tajwid ‘amaliy (praktek) tidak bisa diketahui dan dipraktekkan secara baik kecuali lewat talaqqi atau musyaafahah (belajar membaca langsung) dihadapan ahli tajwid yang menguasai teori dan prakteknya. Para ulama menyebutkan bahwa cara belajar membaca Al Quran dengan tajwid dihadapan seorang guru,ada 2 cara ;

Pertama : Seorang murid mendengarkan langsung bacaan sang guru, yaitu guru tersebut membaca Al Quran dengan tajwid dihadapan muridnya yang mendengarkan bacaannya. Ini adalah cara yang dipraktekkan oleh ulama terdahulu.

Kedua : Seorang murid membaca langsung dihadapan sang guru yang mendengarkan bacaannya. Ini adalah cara yang dipraktekkan ulama-ulama belakangan dan secara umum dipraktekkan dalam pengajaran Al-Quran zaman ini.

Tapi, yang paling utama adalah menggabungkan antara dua cara ini jika ada kesempatan yang lapang bagi guru dan murid, namun jika tidak maka hendaknya mereka mempraktekkan cara yang kedua saja karena cara ini lebih banyak memberikan faedah dalam meluruskan dan memperbaiki bacaan sang murid. Wallaahu a’lam.

Semoga dengan mengetahui dasar-dasar ilmu ini, kita termotivasi untuk lebih mempelajari dan mengajarkannya pada oranglain. Aamiin.

Oleh Maulana La Eda
(Mahasiswa Pascasarjana (s-2) Jurusan Ilmu Hadis Universitas Islam Madin)


1 .Hadis ini riwayat Tirmidzi dan selainnya, para ulamaberbeda pendapat apakah hadis ini marfu’ yang merupakan ucapan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, ataukah ia hanya mawquf yang merupakan ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallaahu’anhu. Namun yang lebih nampak adalah bahwa hadis mawquf dan merupakan ucapan Ibnu Mas’ud, namun memiliki hukum marfu’ karena perkara penetapan pahala seperti hadis ini tidak mungkin diucapkan seorang sahabat hanya berdasarkan akal dan pendapat pribadinya, melainkan ia pasti mengambilnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Hadis ini juga diriwayatkan secara marfu’ dari Amr bin ‘Auf namun sanadnya dhoif. Wallaahu a’lam.

Artikulli paraprakAgar Tak Salah Niat, Inilah Tata Cara Niat Puasa
Artikulli tjetërKriteria Memilih Pasangan Hidup ( Istri ) Bag.1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini