Kewajiban Terhadap harta

Date:

Kewajiban Terhadap harta

Oleh: Syamsuddin al-Munawy, S.PdI., M.PdI.

Harta merupakan salah satu unsur penting penunjang dan wasilah keberlangsungan hidup manusia di dunia ini. Ajaran Islam telah memberikan rambu-rambu dalam mencari, mengelola, dan menyalurkan harta. Islam tidak melarang manusia mencari dan mengumpulkan harta. Namun Islam juga tidak memberikan keluasan sebebasnya untuk menumpuk harta tanpa tanpa aturan, karena dalam konsep Islam ada hak dan kewajiban berkenaan dengan harta.

Dalam hadits Shahih dijelaskan bahwa salah satu perkara yang akan ditanyakan kepada setiap hamba pada hari kiamat nanti adalah tentang harta; dari mana ia peroleh dan ke mana ia salurkan. Artinya dalam ajaran Islam harta diperoleh dengan cara yang benar dan disalurkan secara benar pula. Harta yang diperoleh dengan jalan cara yang halal akan ditanyakan apakah disalurkan pada jalur yang benar atau tidak. Sedangkan yang diperoleh dengan cara dan jalan yang haram, sudah pasti akan menuai siksa. Oleh karena itu berkenaan dengan hal ini Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, Yang halal ada hisabnya dan yang haram ada ‘iqabnya.

Apa saja kewajiban seorang Muslim berkenaan dengan harta?

1. Mencarinya Secara Halal

Kewajiban pertama berkenaan dengan harta adalah mencarinya dengan cara yang halal. Karena hanya harta yang diperoleh secara halal yang akan mendatangkan kebahagiaan dan ketenangan hidup. Oleh karena itu Islam memandang usaha mencari rezki yang halal sebagai amalan yang mulia. Bahkan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutnya sebagai kewajiban bagi setiap Muslim. “Ketahuilah bahwa mencari yang halal adalah fardhu/ wajib atas tiap muslim”, tegas Ibnu Qudamah dalam Kitabnya Mukhtashar Minhajil Qashidin.

Perkataan Ibnu Qudamah di atas merupakan pengejawantahan dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan untuk memakan yang halal dan mengancam dari mengkonsumsi yang haram. Sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 168, Al-Maidah ayat 88, An-Nahl ayat 114, dan Al-Mu’minun ayat 51;

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Terj. Al-Ma’idah: 88)
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (Terj. An-Nahl: 114)
Selain itu dalam banyak ayat al-Qur’an dan hadits Nabi kita temukan larangan dan ancaman dari penghasilan yang haram. Baik haram dzatnya maupun haram prosesnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud Dari Al-Qasim bin Mukhaimirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:

مَنِ اكْتَسَبَ مَالًا مِنْ مَأْثَمٍ فَوَصَلَ بِهِ رَحِمَهُ أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ أَوْ أَنْفَقَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ، جَمَعَ ذَلِكَ كُلَّهُ جَمِيعًا فَقُذِفَ بِهِ فِي جَهَنَّمَ
“Barangsiapa mendapatkan harta dengan cara yang berdosa lalu dengannya ia menyambung silaturrahmi atau bersedekah dengannya atau menginfakkannya di jalan Allah, ia lakukan itu semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahannam.” (HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Marasiil).
Sekali lagi, silaturrahim, sedekah, berinfaq fi sabilillah termasuk amalan-malan yang mulia. Namun jika amalan yang mulia tersebut dilakukan dengan harta yang haram, bukan pahala yang didapatkan, tapi dosa, bahkan pelakunya akan dilemparkan ke dalam neraka. Oleh karena itu, mari berhati-hati dari harta yang tidak halal. Karena setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih pantas baginya.

2. Tidak Menumpuknya

Allah Ta’ala mengecam bahkan mengancam orang yang menimbun harta tanpa menginfakkannya di jalan Allah. Allah Ta’ala mengancam dengan kecelakaan (wail) bagi orang yang hanya mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya tanpa menunaikan kewajiban berkenaan dengan harta itu. Sebagaimana dalam surah Al-Humazah dan At-Taubah ayat 34. Allah Ta’ala berfirman yang artinya; “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan Allah maka berikanlah kabar gembira kepada, (mereka akan mendapat) adzab yang pedih”. (terj. QS. At-Taubah:34).

Menurut Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa, ayat tersebut turun berkenaan dengan ahli Kitab dan kaum Muslimin yang menimbun harta mereka. Menurut para Mufassir (ahli Tafsir) bahwa yang dimaksud dengan menahan/menimbun dalam ayat di atas adalah menyimpan harta tanpa menunaikan kewajiban berkenaan dengan harta itu. Baik kewajiban yang sifatnya ritual personal (ibadah mahdhah) seperti zakat maupun kewajiban yang bersifat sosial seperti sedekah dan membantu fakir miskin. Syekh as-sa’diy rahimahullah mengatakan, yang dimaksud dengan menimbun dalam ayat di atas adalah, “menahan harta dan tidak menginfakkannya pada hal-hal wajib, seperti tidak menunaikan zakatnya, atau nafkah wajib pada istri dan kerabat, atau nafkah dalam (jihad) fi sabilillah. (Taisir Karimirrahman, 336).

Jadi, menyimpan yang terlarang adalah menumpuk dan mengumpulkan harta melebihi kebutuhan hidup tanpa maksud dan niat untuk ibadah atau kebaikan lainnya. Adapun mengumpulkan harta dengan maksud untuk kebutuhan ibadah pada masa yang akan datang maka hal itu tidak termasuk larangan. Seperti menyimpan dan mengumpulkan harta untuk diinfakkan dan disedekahkan sekaligus dalam jumlah banyak. Atau menyimpan harta agar cukup nishabnya untuk dizakatkan. Termasuk di dalamnya adalah mengumpulkan (menabung) harta untuk keperluan ibadah haji. Selain itu, yang tidak termasuk dosa menyimpan untuk keperluan duniawi yang membutuhkan persiapan seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan sebagainya dengan tetap menunaikan haknya yang wajib, yakni zakat bila memenuhi syarat.

3. Mengatur Penyaluran/Pembelanjaannya

Harta yang diperoleh secara halal seperti dijelaskan di atas hendaknya diatur penyaluran dan pembelanjaanya. Karena setiap manusia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan kemana ia infakkan. Infak di sini mencakup yang wajib seperti zakat, nafkah kepada istri, anak-anak, dan kerabat, maupun yang sunnah seperti sedekah, waqaf, hadiah, menyantuni anak yatim, fakir miskin, membantu program dakwah dan sebagainya.

Berkenaan dengan ini pula hendaknya seseorang menghindari sikap boros dan kikir dalam membelanjakan hartanya. Karena itulah cara terbaik membelanjakan harta yang dikendaki oleh Allah. Yakni tidak kikir dan tidak boros, sebagaimana sikap hamba-hamba Allah yang disebutkan dalam surah Al-Furqan, “…dan (hamba-hamba Allah yang beriman adalah) orang-orang yang apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka) di tengah-tengah antara yang demikian” (Terj. QS. al-Furqan:67).

Menurut Ibn Katsir maksud ayat diatas adalah, mereka tidak mubazir (berlebihan) dalam membelanjakan harta sehingga melebihi kebutuhan, dan mereka juga tidak kikir terhadap keluarganya sehingga kurang menunaikan hak-hak mereka dan tidak mencukupi (keperluan) mereka, tetapi mereka (bersikap) adil (seimbang) dan moderat (dalam pengeluaran), dan sebaik-baik perkara adalah yang moderat (pertengahan).

4. Menunaikan haknya

Kewajiban berikutnya berkenaan dengan harta adalah menjadikannya sebagai wasilah mendekatkan diri (taqarrub) dan ibadah kepada Allah. Taqarrub dan ibadah kepada Allah dengan harta (‘ibadah maliyah) memiliki ragam bentuk, seperti zakat, infaq, sedekah, waqaf, hibah, hadiah, jihad bil amwal (berjihad dengan harta) dan memberi pinjaman.

Dalam ayat al-Qur’an, ibadah maliyah memiliki kedudukan yang sangat utama. Dalam sebagian ayat diisyaratkan bahwa ibadah maliyah berupa zakat, sedekah, infak, dan sebagainya merupakan ciri utama orang beriman dan bertakwa yang akan memperoleh kemulian dan pemuliaan dari Allah berupa petunjuk (hudan), rezki, al-falah (keberuntungan), yang akan berujung pada derajat yang tinggi di Surga Firdaus pada hari akhir kelak. Diantara ayat yang menerangkan hal itu adalah Surah Al-Mukminun ayat 1-11, Surah Al-Anfal ayat 2-4, dan surah Al-Baqarah ayat 1-4.

Dalam surah Al-Anfal ayat 2-4 misalnya, ketika menyebutkan sifat orang beriman yang sejati (al-Mu’minuna haqqa), Allah menyebutkan bahwa diantara ciri mereka adalah senantiasa berinfaq. Allah Ta’ala mengatakan, “Sesungguhnya orang beriman itu hanyalah mereka yang disebut nama Allah bergetar hatinya, jika dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya ayat itu membuat iman mereka makin bertambah, dan hanya Kepada Rabb mereka bertawakkal . Yaitu orang yang mendirikan shalat dan menginfakkan sebagian (harta) yang Kami rezkikan kepada mereka. Mereka itulah orang beriman yang hakiki, dan mereka akan memperoleh kedudukan (derajat) yang tinggi di sisi Tuhan mereka, ampunan, serta rezki yang mulia” (terj. Qs. Al-Anfal ayat 2-4).

Menurut Syekh As-Sa’diy rahimahullah, makna infaq dalam ayat tersebut mencakup infaq yang wajib semisal zakat, kaffarat, nafkah kepada istri, kerabat, dan budak serta nafkah yang mustahabbah (sunnah) seperti sedekah dalam berbagai jalan kebaikan. (Taisir Karimirrahman, 315).

Selain Zakat, infaq dan sedekah seperti diterangkan di atas; masih ada ibadah lain yang berkenaan dengan harta. Yakni berbagi kepada sesama melalui hadiah dan memberi pinjaman. Berbagi hadiah meski bukan merupakan sebuah kewajiban namun termasuk kebaikan yang menjadi sendi kehidupan bermasyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk saling memberi hadiah agar saling mencintai. Dan dalam hadits lain Beliau mengisyaratkan, bahwa saling mencintai merupakan faktor penyubur Iman yang akan mengantarkan ke Surga. Demikian pula dengan memberi pinjaman, salah satu kebaikan yang kadang diremehkan oleh sebagian orang yang dikaruniai harta. Padahal, pinjaman memiliki keutamaan yang tidak kalah dibanding sedekah, infaq atau pemberian cuma-cuma.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...