Ketua Umum Beri Solusi di Sidang Itsbat
Sebagaimana biasanya, dalam sidang itsbat penentuan 1 Syawal yang digelar Kementerian Agama RI, dihadiri oleh para Pimpinan Ormas Islam. Dalam Sidang ini Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah Ustadz Muhammad Zaitun Razmin, Lc, MA menghadiri sidang Itsbat. Sidang Itsbat dipimpin langsung Menteri Agama Suryadarma Ali yang didampingi Ketua MUI Pusat dan Dijen Bimas Islam. Sidang ini dihadiri oleh beberapa Duta Besar negara Sahabat. ni sidang itsbat dibuka sekitar pukul 07.15 WIB di kantor Kementerian Agama RI Jakarta.
Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin mendapatkan kesempatan berbicara pada forum sidang Itsbat Kementerian Agama RI, Senin Malam 29 Agustus 2011 di Kantor Kemenag RI Jakarta. Ketua Umum Wahdah mendapatkan kesempatan yang ke 10 dari 12 pembicara.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Wahdah beri solusi penyatuan Idul Fitri berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
"(Waktu) puasa itu adalah ketika kalian berpuasa dan (waktu) Idul Fitri adalah ketika kalian beridul Fitri dan (waktu) Idul Adha adalah ketika kalian Beridul Adha.”
Hadits ini tidak menyinggung sama sekali tentang ru’yah atau hisab. Tapi ia menegaskan bahwa puasa dan Idul Fitri serta Idul Adha adalah ibadah jama’iyah (yang dilakukan secara bersama) umat Islam, sebagaimana yang dijelaskan maknanya oleh para ulama Hadist dan para fuqaha.(Shahih Imam Tirmidzi, Silsilah ash-Shahihah, Syaikh al-Albani, I/440 dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, II/ 9374-9375)
Poin lain yang disampaikan ustadz adalah Sesuatu yang dipandang baik bahkan sunnah dapat ditinggalkan-sementara- demi kemaslahatan yang lebih besar atau hal yang wajib. Dalam hal ini kita mendapatkan contoh dari Rosulullah shallahu ‘alaihi wasallam, dimana beliau meninggalkan sesuatu yang beliau pandang baik tapi bukan wajib demi menjaga keutuhan umatnya. Seperti dalam hadits shohih dari Aisyah Radiayallahu ‘anha dimana beliau tidak jadi mengubah bentuk Ka’bah sesuai bentuk aslinya di zaman Ibrahim, karena mempertimbangkan kaum persatuan dan perasaan kaum Quraisy yang baru umumnya baru masuk Islam
Solusi tersebut menurut Ustadz, jika didiskusikan lebih mendalam lagi bersama yang selama ini menganut paham Hisab, maka akan ditemukan titik temu persamaan di kemudian hari. Olehnya itu, Ustadz menambahkan agar dikuatkan peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk memberikan keputusan tegas penentuan 1 Syawal (*)