Ketua Syiah Sampang Dituntut 6 Tahun Penjara

tajul mulukSidang pertama pembacaan tuntutan terhadap Tajul Muluk alias Ali Murtadho, ketua Syiah asal Desa Nangkernang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (24/4/2012), berjalan lancar.

Tajul Muluk dituntut dua pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum, Sucipto. Dakwaan pertama, Tajul dijerat dengan pasal 335 KUHP, di mana Taju dianggap melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan maupun perlakuan tidak menyenangkan.

Tajul, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan dakwaan kedua, Tajul dijerat dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1965 tentang pelecehan dan penodaan agama, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Setelah sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Cahyo selesai, terdakwa Tajul langsung keluar ruangan dan menolak berkomentar di depan media dan petugas Lapas langsung menggiringnya ke mobil tahanan.

Dalam dakwaannya, jaksa Sucipto menguraikan bahwa bentuk penistaan agama yang dilakukan Tajul, antara lain, dia menyatakan kitab suci Al-Quran yang beredar saat ini tidak orisinal karena yang asli dibawa Imam Mahdi. Tajul juga mewajibkan jemaahnya untuk berbohong. Bentuk penistaan lainnya adalah adalah ihwal rukun Islam yang disebutnya teridiri dari lima dan rukun iman terdiri dari delapan.

“Dalam syahadatnya, ada tambahan di belakang dengan mencantumkan Sayyidina Ali sebagai Wali Allah,” katanya.

Selain itu, ajaran Tajul menistakan Alquran yang ada saat ini.

“Isi Alqur’an yang ada saat ini bukan yang asli, sebab sudah banyak perubahan di dalamnya,” begitu ajaran Tajul, imbuhnya.

Tidak ada pengunjung dalam ruang sidang tempat Tajul diadili. Ruang sidang hanya dipenuhi wartawan, polisi, dan pengawai pengadilan. “Saya tidak tahu apakah pengacara tajul boikot atau tidak, sehingga tidak datang, yang pasti persidangan tetap berjalan,” ujar Sucipto.

Sidang lanjutan kasus penistaan agama ini akan dilanjutkan 1 Mei mendatang di kantor Pengadilan Negeri Sampang. (sumber : Kompas.com/tempo.co)

Artikulli paraprak344 santri ikuti wisuda IX LP3Q DPD Wahdah Islamiyah Gowa
Artikulli tjetërSafari Da’wah DPD Wahdah Islamiyah Palu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini