Ketua Dewan Syariah Bahas Aliran Sesat di Banggai
(Dimuat di Harian Luwuk Post, 30 januari 2012)
LUWUK-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang ajaran sesat. Sedikitnya ada 10 kriteria aliran sempalan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ustadz Rahmat Abdurrahman,LC, MA ketika membawakan materi “Mewaspadai Aliran Sesat Sejak Dini” yang diprakarsai DPD Wahdah Islamiyah Banggai di Masjid Agung Luwuk pada Sabtu (28/1), membeberkan 10 kriteria aliran sesat itu.
Pertama, aliran sesat mengklaim Rukun Iman lebih atau kurang dari enam, atau mengingkari salah satu Rukun Iman. Kedua, meyakini aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist. Dia mencontohkan pada aliran Salamullah yang dipimpin Lia Aminuddin. Ajaran ini meyakini bahwa pimpinan mereka adalah Jibril yang digambarkan sebagai seorang perempuan.
Ketiga kata Alumnus Islamic University of Madinah Al Munawwarah ini, meyakini adanya wahyu yang turun setelah Al-Qur’an. “Al-Qur’an sudah sempurna. Jadi tidak ada tambahan lagi,” kata Ustadz Rahmat. Kriteria ajaran sesat lainnya yakni mengingkari otenstitas atau keaslian tentang isi kebenaran Al-Qur’an. “Semisal menyebut Al-Qur’an tidak asli atau palsu,” kata Ketua Dewan Syariah DPP Wahdah Islamiyah ini. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir juga masuk kategori kriteria ajaran sempalan.
Lanjut Ustadz Rahmat, mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan atau merendahkan para Nabi dan Rasul serta mengingkari Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir menjadi bagian lain dari fatwa MUI tersebut.
Masih ada lagi kata Ustadz Rahmat yang menjadi parameter sehingga disebut ajaran sesat, yakni mengubah atau menambah serta mengurangi pokok-pokok ajaran Islam semisal menunaikan ibadah haji bukan di Mekkah dan salat bukan lima waktu serta mengkafirkan sesame muslim.
“Ini yang sering terjadi, Padahal yang punya hak mengklaim kafir dan murtad hanyalah Allah,” kata dia.
Kandidat Doktor UIN Makassar ini kembali menjelaskan, ketika salah satu dari 10 kriteria itu terpenuhi, maka ada prosedur untuk memberikan sanksi.
Diantaranya sebut dia, harus dilakukan terlebih dahulu penyelidikan secara mendalam melalui lembaga yang punya otoritas.
Pada pemaparan dihadapan Bupati Sofhian Mile, Wabut Herwin Yatim bersama ratusan undangan, Ustadz Rahmat menawarkan solusi. Beragam langkah yang harus dilakukan dalam mengantisipasi masuknya aliran sesat.
Selain membentengi diri dan keluarga, juga perlu dilakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, sehingga tetap konsisten dalam menjalankan agama berdasarkan kaidah.
“Ini menjadi langkah preventif atau pencegahan yang perlu kita lakukan sejak dini,” saran Ustadz Rahmat.
Sumber: (Luwuk Post, Edisi 28 Januari 2012/Infokom:Yulianto) Dokumentasi : Dok.1, Dok.2