1. Barangsiapa yang telah hadir melaksanakan sholat Ied maka ada keringanan baginya untuk tidak hadir shalat Jumat, dia cukup melaksanakan sholat Zhuhur di waktunya. Namun jika dia tidak mengambil keringanan ini dan tetap melaksanakan sholat Jumat berjamaah maka itu lebih afdhal
2. Barangsiapa yang tidak hadir sholat Ied maka dia tidak mendapatkan keringan ini maka dia tetap wajib melaksanakan sholat Jumat, dia harus bergegas ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat namun jika dia tidak mendapatkan di masjid jumlah yang cukup untuk sholat Jumat maka cukup baginya sholat Zhuhur
3. Wajib bagi imam masjid Jami’ untuk tetap melaksanakan sholat Jumat pada hari itu untuk memberi kesempatan bagi siapa saja yang tetap mau melaksanakan Jumat dan bagi yang tidak sempat hadir sholat Ied. Jika jumlah hadirin cukup maka imam melaksanakan sholat Jumat namun jika tidak maka dilaksanakan sholat Zhuhur
4. Barangsiapa yang hadir sholat Ied maka ada keringanan baginya untuk tidak mengerjakan sholat Jumat namun tetap wajib baginya zholat Zhuhur pada saat waktu sholat telah masuk
5. Tidak disyariatkan pada hari itu adzan Zhuhur kecuali di masjid yang dilaksanakan sholat Jumat
6. Pendapat yang mengatakan bahwa siapa yang telah melaksanakan sholat Ied maka tidak wajib baginya melaksanakan sholat Jumat dan sholat Zhuhur pada hari itu adalah pendapat yang tidak benar, oleh karena itu para Ulama telah meninggalkan pendapat tersebut dan menghukuminya sebagai pendapat yang salah dan aneh karena bertentangan dengan Sunnah dan pendapat tersebut menggugurkan kewajiban diantara kewajiban-kewajiban yang tel;ah Allah Azza wa Jalla perintahkan tanpa didasari dalil yang tegas. Boleh jadi ulama yang berpendapat seperti ini belum sampai kepadanya sunnah-sunnah dan beberapa atsar yang menjelaskan bahwa bagi yang telah sholat Ied ada keringanan untuk sholat Jumat namun tetap harus melaksanakan sholat Zhuhur.
Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Aalu Asy Syaikh
2. Syaikh Abdullah bin Abdirrah Al Ghudayyan
3. Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid
4. Syaikh Sholeh bin Fauzaan Al Fauzan
terjemahan oleh : Ustadz Yusran Anshar, Lc., MA. lewat FB
untuk selengkapnya silahkan kunjungi http://islamqa.info/ar/ref/109323
Â