Ketua Dewan Pimpinan Daerah Wahdah Islamiyah Kota Kendari Ust. Riyan Saputra, S.PdI telah melakukan Penandatanganan MoU: Pemberantasan Buta Aksara Al Quran dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari (Bapak Samsuri, S.Ag., S.Pd., M.Pd) tentang Cara Membaca Al Quran dengan Baik dan Benar Melalui Metode DIROSA (Pendidikan Al Quran Orang Dewasa) di Hotel Zahra, saat Pembukaan Musyawarah Wilayah Sulawesi Tenggara pada tanggal 24 Desember 2016.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh gubernur Sulawesi Tenggara Bapak Dr. H. Nur Alam, SE, M.Si; Dewan Pembina MUI Sekaligus Guru Besar IPB Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS; Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah Ust. H. Syaibani Mujiono, S.Sy; Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Wahdah Islamiyah Sulawesi Tenggara Ust. Ir. H. Muh. Ikhwan Kapai; Dewan Pembina Wahdah Islamiyah Sulawesi Tenggara Bapak Drs. H. Alibas Yusuf dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Wahdah Islamiyah Sulawesi Tenggara.

Artikulli paraprakHukum dan Macam-macam Berkaitan dengan Najis
Artikulli tjetërDilaporkan Menista Agama Lain, Habib Rizieq: Salah Penanganan Bisa Terjadi Kegaduhan Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini