SURAT KEPUTUSAN

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Nomor            : D.037/QR/D.SR-WI/IX/1432 H

       Tentang :  Penetapan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1432 H

 

Dengan memohon rahmat Allah Azza Wajalla, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah :

 

 

 

Menimbang            :

 

 

1.      Bahwa penetapan hari Raya Idul Fitri adalah perkara syar’i hendaknya didasarkan kepada dalil yang jelas.

2.      Bahwa kader dan anggota Wahdah Islamiyah membutuhkan penjelasan tentang hari Raya Idul Fitri untuk tahun 1432 H

3.      Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan hal itu dalam sebuah surat keputusan.

 

Mengingat              :

 

1.      Firman Allah I dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 185:

( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُم الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ … وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ )

      “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di

      bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu… dan hendaklah kamu

     mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas 

     petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”

2.      Hadits Nabi e yang artinya: “Berpuasalah kalian setelah melihatnya (hilal), berlebaranlah kalian setelah melihatnya dan bila kalian terhalang dari melihatnya maka sempurnakanlah bulan Sya’ban 30 hari” (Muttafaq Alaihi dari Abu Hurairah t)

3.      Hadits Nabi e yang artinya: “Berpuasa adalah hari segenap kalian berpuasa, berlebaran adalah hari segenap kalian berlebaran dan berkurban adalah hari segenap kalian berkurban”. (HR. al-Tirmizi dari Abu Hurairah t dan disahihkan oleh al-Albani). Menurut Imam al-Tirmizi : Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, bahwa yang dimaksud adalah berpuasa dan berbuka hendaknya bersama jemaah dan mayoritas kaum muslimin.

Memperhatikan     :

1.       Hasil pemantauan Tim Ru’yat al-Hilal DPP Wahdah Islamiyah pada tanggal 29 Ramadhan 1432 H/29 Agustus 2011 M di Puncak Gedung GTC Makassar dan melaporkan bahwa hilal tidak berhasil terlihat.

2.       Keputusan Menteri Agama RI dalam sidang isbat, pada tanggal 29 Ramadhan 1432 H/ 29 Agustus 2011 M tentang hari Raya Idul Fitri untuk tahun 1432 H

 

 

Menetapkan           :

MEMUTUSKAN

1.      Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1432 H adalah jatuh pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2011 M.

2.      Kepada segenap DPC Wahdah Islamiyah agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak melaksanakan/mengikuti shalat Idul Fitri pada selain hari yang diputuskan.

3.      Diinstruksikan kepada seluruh khatib Wahdah Islamiyah agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak mengisi khutbah Idul Fitri pada selain hari yang diputuskan.

4.      Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

                                                                                                DITETAPKAN               : DI MAKASSAR

                                                  PADA TANGGAL : 29 Ramadhan 1432H                                                                                                          29 Agustus 2011 M

 

 

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

 

 

 

 

H. BAHRUN NIDA MUH. AMIN, LC.                                 H. RAHMAT A. RAHMAN, LC., MA.

         K E T U A                                                                                          SEKRETARIS

 

 

Artikulli paraprakKetum WI Beri Solusi di Sidang Isbat Kementerian Agama RI
Artikulli tjetërKebenaran Pasti Akan Menang (Khutbah Seragam Idul Fitri 1432 H Wahdah Islamiyah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini